-->

Hot News

Hadiri Rapat Partai, Kadis Dukcapil Polman Menuai Sorotan

By On Rabu, November 29, 2017

Rabu, November 29, 2017

Tampak dalam lingkaran merah, Kadis Capil Polman hadiri acara partai. (Foto: istimewa/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM- Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Polman menuai sorotan setelah menghadiri rapat partai Golkar akhir pekan lalu, Sabtu (25/11).

Namun, ditemui di ruang kerjanya hari ini Rabu (29/11), Kepala Dinas Capil Polman Burhanuddin mengatakan, kehadirannya dalam rapat tersebut hanya sebatas sebagai undangan.

"Saya diundang oleh partai Golkar, makanya saya hadir," tuturnya.

Ia juga berani hadir karena telah menerima Surat Keputusan (SK) pensiun. Dalam SK pensiunnya, tertulis jelas, yang bersangkutan akan pensiun akhir bulan Desember 2017, dan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2018. Kendati telah memiliki SK pensiun, namun sebagai ASN tidak dibenarkan terlibat dalam politik.

"Bulan Desember saya sudah pensiun, maka saya berani hadir," katanya sambil memperlihatkan SK.

Burhanuddin juga menambahkan, dirinya hadir dalam rapat karena ada keinginan untuk bakal calon legislatif di kabupaten Polman mendatang. 

Sementara, anggota DPRD Polman dari Fraksi PAN Jamar Jasin Badu mengatakan, seorang ASN harusnya mampu netral dan melihat batasan selaku ASN ketika dia menjadi anggota Parpol. 

"Harusnya bersabar dulu sampai masa pensiun. Apalagi sangat sensitif dalam bidangnya, yakni Capil," terang legislator yang akrab disapa JJB ini.

Hal yang sama juga dilontarkan oleh wakil ketua DPRD Polman Amiruddin. Menurutnya, apapun alasannya ASN tidak dibenarkan dalam rapat partai. Apalagi fungsinya sangat rentan dalam pelaksanaan Pilkada.

"Harusnya dia tahu fungsinya dulu," ujar ketua DPC PKB Polman.

Terpisah, Kepala Inspektorat Jala Tahir menegaskan, jika ada oknum ASN yang terlibat dalam politik itu sudah melanggar UU ASN. Aturan itu sudah sangat jelas diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan UU ASN, tentang disiplin PNS.

"Tapi itupun harus dilihat dulu keberadaannya sebagai apa di situ, jika terbukti akan diberi sanksi," tegasnya.

Jalal menegaskan, kalau memang terbukti dalam politik praktis, itu bisa sanksinya pemberhentian secara tidak hormat dengan kata lain pemecatan. (ant/har)

comments