-->

Hot News

Pernikan Dini di Polman Hebohkan Warga

By On Selasa, November 28, 2017

Selasa, November 28, 2017

Pasangan Arling dan Andini (Foto: Istimewa)
POLEWALI, MASALEMBO.COM- Media sosial dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Lampa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Minggu, (26/11/2017). 

Kedua mempelai yang masih duduk di bangku sekolah menengah itu adalah Arling Prama Aspar (17) tahun dan Andini Pratiwi (15) tahun.

Namun, apakah keduanya layak atau sah secara hukum dinikahkan pada usia itu. Berikut pemaparan sejumlah pihak terkait mengenai pernikahan tersebut.

Kepala Kemenag Polman, Imran Kanjuli mengatakan, pernikahan dibawah umur boleh saja dilaksanakan jika ada dispensasi. Namun jika tidak ada dispensasi, itu merupakan suatu kekeliruan. 

Imran memaparkan, sebelum dilakukan pernikahan semestinya dilakukan lebih dulu pencatatan khusus di pengadilan agama.

"Saya kira KUA kecamatan tidak akan berani melakukan itu kalau tidak ada dispensasi dari kantor Pengadilan Agama," jelasnya.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Polewali, Hasbi, mengatakan bahwa pernikahan keduanya telah resmi di daftarkan di Pengadilan Agama. Hasbi menjelaskan, pernikahan tersebut dilakukan karena bersifat urgen.

"Orang tua mempelai yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama akan melalui persidangan. Setelah itu hasilnya hakim yang memutuskan," ungkapnya. 

Ditempat terpisah, kepala kantor KUA Kecamatan Mapilli Sumaila membeberkan bahwa, berkas administrasi kedua mempelai telah lengkap. 

"Kami juga tidak berani menikahkan jika tidak ada dispensasi dari pengadilan agama," terangnya.

Penghulu yang menikahkan mengatakan, proses ijab kabul berlangsung lancar dengan mahar dua buah cincin emas dengan seperangkat alat shalat.

"Alhamdulillah lancar. Hanya satu kali sebut langsung sah," jelas Khalid Rasyid. (ant/tfk)

comments