-->

Hot News

Kasus Korupsi APBD Sulbar, Harun-Munandar Resmi Ditahan

By On Senin, Desember 18, 2017

Senin, Desember 18, 2017

Tampak Harun mengenakan rompi tahanan Kejati Sulsel (Foto: Istimewa/masalembo.com)
MAKASSAR, MASALEMBO.COM- Dua wakil ketua DPRD Provinsi Sulbar (H. Harun dan Munandar Wijaya) resmi ditahan pihak Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (18/12). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan panahanan tersebut. 

"Pada hari ini Senin 18 Desember 2017 penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Sulbar 2016, dengan tersangka Drs. Harun, Ar, MM dan Munandar Wijaya S. IP., M. AP," terang Salahuddin dalam keterangan tertulis.

Penahanan untuk tersangka Harun,dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati Nomor Print: 695/R.4/Fd. 1/12/2017 tanggal 18 Desember 2017. Sedangkan penahanan untuk Munandar Wijaya, beberdasarkan surat perintah Kajati Nomor Print: 690/R.4/Fd. 1/12/2017 tanggal 18 Desember 2017. Penahanan keduanya untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Desember sampai dengan 6 Januari 2018. Harun dan Munandar ditahan di lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas I Makassar.

"Dalam perkara tesebut, tersangka dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua DPRD Sulbar telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD 2016 sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar," terang Salahuddin. 

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahana Andi Mappagara dan Hamzah Hapati Hasan dalam kasus yang sama. 

Baca: Kejati Sulsel Resmi Tahan Andi Mappangara-Hamzah Hapati Hasan.(eg/har)

comments