-->

Hot News

Pelajar Mamuju Datangi DPRD Sulbar, Minta UU Pernikahan Direvisi

By On Jumat, Desember 15, 2017

Jumat, Desember 15, 2017

Pelajar Mamuju saat di kantor DPRD Sulbar (Foto: Awal S/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBO.COM-
Tingginya angka pernikahan dini di Sulbar membuat keprihatinan berbagai pihak, salah satunya adalah Aliansi Siswa Mamuju.Lantas keprihatinan itu ditunjukkan dengan mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulbar, Kamis (14/12).

Puluhan siswa tersebut adalah pelajar dari SMA Negeri 1 Mamuju dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binanga.

Kordinator aksi Zul Fadli, mengatakan, aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar merevisi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 tentang batas usia menikah. Dimana usia 16 tahun bagi perempuan dan 18 bagi laki-laki, dianggap terlalu dini.

"Kami meminta agar UU tersebut dirubah karena jika tidak dirubah angka pernikahan usia dini tidak akan berkurang di Indonesia khususnya di Sulbar," kata Zul Fadli.

Sementara diketahui, pada tahun 2016 BKKBN Provinsi Sulbar merilis angka pernikahan di bawah umur sebesar 103 per 1000 wanita.Sedangkan data  Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015 terdapat 11,58 persen wanita menikah di bawah usia 16 tahun.

Zul Fadli melanjutkan dampak dari pernikahan dini yakni rentannya kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, gangguan kesehatan seksual dan reproduksi serta perceraian.

"Maka itu kami sangat mendukung aturan yang dikeluarkan oleh BKKBN usia pernikahan bagi perempuan minimal 18 tahun sedangkan laki-laki 21 tahun," ungkapnya.

Sementara  Anggota Komisi I DPRD Sulbar Yahuda mengatakan,tingginya angka pernikahan dini sulbar akibat masih adanya tradisi turun-temurun yang masih melekat  di masyarakat. Ia berharap agar semua yang terkait  ikut berperan aktif mensosialisasikan dampak negatif pernikahan dini ke masyarakat.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan adik-adik. Peduli dengan Sulbar. Apa yang menjadi tuntutan mereka saya akan berikan kepada Komisi IV yang membidangi," ujar Yahuda.

Adapun tiga tuntutan siswa yakni.

1. Meminta DPRD Provinsi Sulbar dan Kabupaten Se-Sulbar serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar memproritaskan masalah tingginya pernikahan usia anak,kekerasan terhadap anak dan perempuan, tingginya angka kematian anak dan ibu serta tingginya anak putus sekolah.

2. Meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulbar agar segera menerbitkan peraturan daerah tentang larangan perkawinan sebelum anak usia 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi pria.

3. Meminta Presiden segera merevisi UU perkawinan No.1 Tahun 1974. 

Usia menyampaikan tuntutan mereka puluhan siswa tersebut membubarkan diri dengan tertib dan aman. (awl/har)

comments