-->

Hot News

Calon Tunggal, Bupati Mamasa akan Melawan Kotak Kosong?

By On Selasa, Januari 09, 2018

Selasa, Januari 09, 2018

Ramlan Badawi (paling kanan) dan calon wakil bupati Mamasa Marthinus Tiranda (ujung kiri) saat mendaftar di KPU Mamasa (Foto: Kedi Liston Parangka)
MAMASA, MASALEMBO.COM- Usai mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Mamasa, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa periode 2018-2023, Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda memberikan keterangan pers. Di hadapan puluhan wartawan, Ramaln mengatakan, seluruh kelengkapan administrasi parpol telah dipenuhi utamanya syarat dukungan. 

"Kami diantar ketua dan sekretaris DPC seluruh partai pengusung. Rekomendasi model B1-KWK parpol yang kami bawa semua di stempel dan ditandatangani ketua dan sekretaris DPP masing-masing di atas materai," kata Ramlan. 


Ia lanjut menjelaskan, setelah mendaftar, dirinya bersama Marthinus Tiranda akan berembuk dan berkonsolidasi dengan partai pengusung serta seluruh tim untuk menentukan waktu deklarasi. "Kami targetkan 20 ribu massa akan menghadiri deklarasi. Bahkan semua pengurus DPP partai pengusung juga akan hadir," jelas Bupati Mamasa ini.

Ditanya soal peluang dirinya berhadapan dengan "peti kosong" dalam pemilihan nantinya, Ramlan mengatakan itu urusan KPU, yang pasti saat ini dirinya hanya bersiap menghadapi tahapan selanjutnya.

Sementara Ketua KPU Mamasa, Suryani T Dellumaja ditanya aturan jika hanya ada satu paslon yang mendaftar menyampaikan, setelah batas akhir pendaftaran paslon 10 Januari 2018 (besok, red) hanya terdapat satu paslon yang mendaftar, maka sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 87 poin 1 KPU akan membuka kembali pendaftaran. 

"Pasangan calon kurang dari 2 (dua), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Paslon," terang Suryani.

"Ayat 2 pasal tersebut berbunyi masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dibuka paling lama 3 (tiga) hari," terangnya.

Ia menjelaskan terkait aturan jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, dirinya menuturkan hal tersebut juga diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2017.

Suryani menjelaskan, jika akhirnya hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka paslon Ramlan Martinus akan melawan kotak kosong di Pilkada Mamasa 2018. (klp/har)

comments