-->

Hot News

KPU Majene Sambangi DPRD Sosialisasikan Tahapan Pemilu

By On Selasa, Januari 09, 2018

Selasa, Januari 09, 2018

Komisioner KPU Majene Surakhmat serahkan dokumen kepada Wakil Ketua DPRD Hasbina Arief Saleh (Foto: Taufik/ masalembo.com)
MAJENE, MASALEMBO.COM-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene sambangi kantor DPRD Majene, Selasa (9/1). Kedatangan para anggota KPU, merupakan kunjungan kerja sekaligus audience dengan DPRD guna menyukseskan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Delegasi KPU yang dipimpin pelaksana tugas Surakhmat, mengawali audience dengan memaparkan jadwal pendaftaran DPRD, DPR, DPD hingga Presiden dan Wakil Presiden. 

"Untuk DPR dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten, jadwal pencalonannya dimulai tanggal 1 July 2018, itu sudah harus masuk ke KPU. Capres dan Cawapres nanti bulan Agustus tanggal 4 baru mulai. Sementara DPD dimulai tanggal 26 Maret 2018," papar Surakhmat.

Surakhmat kemudian memaparkan, data pemilih Majene dari tahun 2014 ke 2019, dimana data yang terangkum hingga Agustus 2017 kemarin, terdapat tambahan 3 ribu lebih DPT dan dihapus 8896 DPT.

Dia juga memaparkan desain baru yang bakal diusulkan ke KPU RI. Desain pertama akan dibagi 3 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan total 25 kursi dan desain kedua dibagi 6 Dapil dan total 25 kursi.

"Kenapa kita (Majene, red) tidak bisa 30 kursi, karena DAK2 kita tidak mencukupi," ujarnya.

Ia menuturkan, jumlah TPS di Majene akan ditambah, dimana sebelumnya jumlah TPS pada Pemilukada Sulbar hanya sebanyak 405, dengan jumlah DPT sebanyak 108.497. Sementara berdasarkan data terakhir per Agustus 2017, jumlah data pemilih yang tercatat untuk persiapan Pemilu 2019, sebanyak 108.896 DPT. Atas pertimbangan itu, akan ditambah 85 TPS menjadi 490 TPS.

Yakni Kecamatan Banggae sebanyak 39 tambahan TPS, Kecamatan Banggae Timur 23 TPS, Kecamatan Pamboang 5 TPS, Kecamatan Sendana 6 TPS, Kecamatan Tammeroddo 5 TPS, Kecamatan Tubo 3 TPS, Kecamatan Malunda 9 TPS dan Kecamatan Ulumanda 5 TPS.

"Kenapa paling banyak Banggae dan Banggae Timur, karena jumlah penduduknya paling banyak," ungkapnya.

Pemaparan itu menuai tanggapan para legislator. Salah satunya dari politisi PAN Hasriadi. Ia mempertanyakan aturan penambahan TPS yang berdasar pada jumlah penduduk. Karena menurutnya, kondisi geografis juga perlu dipertimbangkan. 

"Apakah untuk menambah TPS patokannya hanya berdasar pada jumlah penduduk guna mempercepat saat perhitungan. Bagaimana kalau di Ulumanda yang kondisi DPTnya berjauhan dari TPS. Apa tidak bisa dipertimbangakan kondisi demikian," ujar Hasriadi.

Surkhmat menjawab, pertimbangan kondisi geografis tidak dilakukan lantaran aturan memekarkan TPS standarnya maksimal 300 DPT per TPS.

"Sebenarnya bisa dilakukan mempertimbangkan kondisi geografis, misalnya hanya 100 DPT satu TPS, tapi kita akan terkendala biaya," ungkap Surakhmat. (tfk/har)

comments