-->

Hot News

Pemprov Sulsel Terapkan Larangan Pengoperasian Cantrang

By On Minggu, Januari 28, 2018

Minggu, Januari 28, 2018

Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel didampingi Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Prov Sulsel (Foto: Edison/masalembo.com)
MAKASSAR, MASALEMBO.COM- Setelah ramai di media sosial tentang pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) Susi Pudjiastuti terkait larangan pengoperasian cantrang yang merupakan alat penangkapan ikan bersifat aktif dan menyentuh dasar perairan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel langsung menanggapi.

Saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel Sulkaf S Latif yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Ir Safaruddin Rachman mengatakan, tahun ini nelayan di Indonesia tidak boleh lagi menggunakan cantrang, dimana menurutnya penggunaan alat cantrang dalam menangkap ikan dapat menguras sumber daya laut.

"Meski larangan penggunaan alat cantrang untuk menangkap ikan, membuat resah bagi sebagian nelayan, namun kami di Sulsel tetap ikut aturan yang ada, meskipun belum kami terima secara tertulis tentang larangan penggunaan cantrang, namun hal tersebut telah ramai di medsos tentang larangan penggunaaan cantrang oleh Ibu Menteri," ungkap Sulkaf.

Sulkaf juga mengatakan bahwa nelayan cantrang di Sulsel itu, tidak sebanyak di Pulau Jawa, dimana jumlahnya tidak sampai 100 nelayan. Meski demikian, ia juga sepakat cantrang ditiadakan, karena kadang mengambil jalur nelayan tradisional.

Lanjut orang nomor satu di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel ini mengatakan, saat ini Menteri hanya memperbolehkan kapal dengan alat tangkap cantrang untuk melaut di enam wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura) saja.

"Hanya ada enam wilayah di Jawa Pantura sana yang diperbolehkan menggunakan cantrang, yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Lamongan. Namun jarak pengoperasiannya sangat dubatasi, yaitu 0-12 mil saja," jelasnya.

Sementara, Kabid Perikanan Tangkap Ir Safaruddin Rachman juga menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan cantrang sudah ditunda hampir tiga tahun.Dimana penundaannya dilakukan semenjak 2016 tahun.

"Pemerintah sebetulnya sudah menunda 3 tahun lalu, terus diperpanjang setengah tahun dan diperpanjang lagi setengah tahun," kata Safar.

Ia juga mengatakan jumlah nelayan yang dulunya bisa menggunakan cantrang kurang lebih 67 nelayan akan tetapi hanya ada 42 Pemilik cantrang yang mengurus izinnya dan resmi bisa menggunakan alat tangkap ikan aktif tersebut.

"Khusus Provinsi Sulsel yang dulunya bisa menggunakan cantrang 42 saja dari 67 nelayan.Dan perlu diketahui, untuk operasi cantrang, di bawah 30 GT izin perikanannya di urus ke Perikanan Provinsi, sementara 30 GT ke atas izin perikanannya harus ke Kementrian (Pusat)," ujarnya

Ia tegaskan jika penggunaan cantrang ini dilarang wilayah Sulsel. Jika ada nelayan masih menggunakan cantrang maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaki. (eds/har)

comments