-->

Hot News

Retribusi Rumah Dinas di Majene Naik Seratus Pesen

By On Senin, Januari 08, 2018

Senin, Januari 08, 2018

Rumah dinas di Majene (Foto: Hafid/ masalembo.com)
MAJENE, MASALEMBO. COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, mulai memberlakukan kenaikan retribusi rumah dinas sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majene Anwal Lazim menyebut, kenaikan retribusi rumah dinas itu, diberlakukan bagi seluruh rumah dinas. "Kecuali rumah jabatan bupati bersama wakil bupati Majene," kata Anwar, Jumat (5/01).

Anwar menjelaskan, kenaikan retribusi  rumah dinas sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

"Untuk besaran kenaikan retribusinya mencapi seratus persen," jelasnya.

Ia menguraikan, untuk tarif retribusi rumah dinas yang berkelas satu, dimana sebelumnya hanya Rp100 ribu naik menjadi Rp200 ribu, sedangkan kelas dua sebelumnya Rp80 ribu naik menjadi Rp160 ribu perbulan.

"Begitu pula tarif retribusi rumah dinas kelas tiga, sebelumnya hanya Rp40 ribu naik menjadi Rp80 ribu setiap bulannya," ujar mantan Kadisdikpora Majene itu.

Sejumlah kepala dinas dijajaran Pemkab Majene mengaku, tidak keberatan dengan diberlakukannya kenaikan tarif retribusi rumah dinas yang ditempatinya itu.

Seperti dilontarkan Kepala Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Majene Atjo Taswin Burhanuddin. Ia mengaku, akan bersedia membayar tarif retribusi rumah dinas sesuai aturan yang berlaku.

"Sebelumnya memang kita bayar hanya Rp80 ribu perbulan, dengan diberlakukannya perda baru, kita tetap mengacu pada peraturan yang ada," ujar mantan Sekwan Majene itu. (ahd/har)

comments