-->

Hot News

BNK Polman Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi

By On Senin, Februari 19, 2018

Senin, Februari 19, 2018

Dua orang tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers BNK Polman (Foto: Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASAELMBO.COM- Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Polewali Mandar berhasil meringkus dua tersangka bandar narkoba lintas provinsi.

Keduanya adalah NT alias TN (35) warga Dusun Wonorejo, Desa Banatorejo, Kecamatan Tapango dan SMD (42) warga Lingkungan III, Kelurahan Peletakan.

Penangkapan pertama, polisi meringkus TN. Aparat kemudian memancing SMD dengan berpura-pura sebagai pembeli. 

Penangkapan pertama berlangsung di Dusun Puayam, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo. Petugas langsung menyergap tersangka juga menyita barang bukti empat sachet kecil berisi sabu 2 gram, dua buah telpon genggam dan satu motor jenis Satria FU.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMD di rumahnya di Tapango. Saat ditangkap, tersangka diduga baru saja mengkonsumsi sabu. Dari penangkapan ini, juga disita barang bukti satu buah timbangan digital, tiga bungkus plastik sabu 38 gram, serta uang tunai Rp 11 juta yang merupakan hasil penjualan sabu.

Ketua BNK Polman Sabri Syam mengatakan, sejak BNK terbentuk pada Juni 2017 lalu, kasus ini merupakan penangkapan pertama di tahun 2018 dengan jumlah barang bukti terbesar yakni 40 gram.

"Kedua pelaku merupakan pemain lama dan menjadi target operasi. Jaringan ini merupakan lintas provinsi, dari Kabupaten Sidrap" Kata Sabri, saat menggelar konprensi pers, Minggu (18/2) siang di kantor BNK, Jalan Pameran Pembangunan, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali.

Lanjut Sabri, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar pelaku lain untuk memutus jaringan narkoba ini.

Kedua tersangka kini sementara mendekam di ruang sel tahanan BNK Polman. Atas perbuatannya, keduany dijerat Pasal 112- 114 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat hingga dua puluh tahun penjara. (ant/har)

comments