-->

Hot News

Intel Kodim 1402/Polmas Bekuk Pengedar Uang Palsu

By On Jumat, Maret 30, 2018

Jumat, Maret 30, 2018

Pelaku pengedar uang palsu
POLMAN, MASALEMBO.COM - Tiga orang pelaku pengedar uang palsu (upal) diciduk anggota Unit Intel Kodim 1402/Polmas, Jumat (30/3), dini hari sekira pukul 02:30 Wita.

Ketiga pelaku dibekuk saat membeli rokok di salah satu kios milik warga bernama Burhanuddin (52), yang terletak di Jalan Mr. Muh Yamin, Manding, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali. 

Pjs Dan Unit Intel Kodim 1402/Polmas, Pelda Baso Tahir mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari Burhanuddin, pemilik kios bahwa ada tiga orang pelaku menggunakan sepeda motor  yang hendak membeli rokok di kiosnya menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50.000.

“Setelah menerima informasi via telepon dari Burhanuddin saya langsung menuju ke kios miliknya dan berhasil menangkap 3 orang pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 (lima Puluh Libu rupiah) dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Plh Dan Unit Intel Kodim 1402/Polmas menyerahkan ketiga pelaku ke Satreskrim Polres Polman untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdani, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengembangan, pelaku bertambah menjadi lima orang.
Kelimanya adalah AKR (17), AKR (20), MT (18), ADR (19) dan VR (19). 

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar pecahan uang palsu senilai Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah),  satu unit sepeda motor matik Nopol DC 2342 CN,  satu unit HP warna hitam, satu unit Print warna hitam, satu botol tinta print dan satu buah gunting.

"Kelima pelaku telah kami amankan di Polres Polman," singkat Niki.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Polman. Pelaku melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2011, pasal 245 KUHP tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ant/tfk) 


comments