-->

Hot News

Lagi, RDP DBH Pajak Rokok Kembali Diskorsing

By On Jumat, Maret 09, 2018

Jumat, Maret 09, 2018

Andi Baso (Foto: Edison/masalembo.com)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap dua terkait Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis (8/3) kembali ditunda. Pasalnya, pimpinan sidang Saipuddin Andi Baso menilai, tidak hadirnya beberapa ketua OPD akan mempersulit pembahasan.

"Karena masih ada kepala dinas terkait yang tidak hadir, maka RDP ini kami skorsing kembali dan akan melayangkan surat ke-3 kepada instansi terkait. Bila masih tidak diindahkan, maka akan kami rapatkan langkah apa lagi yang akan dilakukan oleh DPRD," ungkap Saipuddin.

Untuk itu, ia menyampaikan agar para kepala OPD terkait hadir saat rapat selanjutnya untuk memberikan penjelasan supaya tidak membingunkan.

“Saya tegaskan kembali untuk rapat berikutnya, tidak boleh diwakili oleh staf, sebab kami ingin mendengar langsung penjelasan dari kadisnya, agar persoalan ini tuntas," cetus politisi PDIP ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Aksan Yambu, menilai penjelasan para intansi terkait dalam RDP kali ini makin tidak jelas. 

“Ini semakin tidak jelas karena pada tahun 2018 ini, pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pasangkayu, menjelaskan bahwa dana tersebut telah diberikan ke Dinkes (Dinas Kesehatan) sebesar Rp. 3.108.959.960. Sementara Dinkes penerima dana minimal 50 persen berdasarkan Juknis (Petunjuk Teknis), hanya bisa menyusun dua program senilai kurang lebih Rp. 200 juta,” jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Aksan berasumsi bahwa penerimaan dana oleh Dinkes belum mencapai 50 persen.

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan bahwa pada rapat awal, Senin (5/3), BPKAD mengatakan telah menyalurkan DBH pajak rokok ke Dinkes sebesar 100 persen. Ia menilai penjelasan ini bertolak belakang pada RDP ke dua sehingga DPRD menganggap persoalan ini belum transparan dan makin tidak jelas.

“Bagaimana mungkin BPKAD memberikan dana ke Dinkes 100 persen, sementara dalam Juknis diperintahkan hanya 50 persen saja dan sisanya harus ke OPD lain. Penjelasan pada rapat awal dan ke dua tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit,” pungkasnya. (eds/tfk)

comments