-->

Hot News

Tak Kantongi Izin, PT TIP Ditegur DPTSP Pasangkayu

By On Sabtu, Maret 03, 2018

Sabtu, Maret 03, 2018

Aktivitas pemanfaatan air permukaan dan penambahan kolam limbah PT TIP (Foto: Edison S/ masalembo.com)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM- Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pasangkayu, melayangkan surat teguran kepada PT Toscano Indah Pratama (TIP) karena diduga merubah dan menambah kolam penampungan limbah tanpa izin.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan DLHK Pasangkayu, Tauhid, teguran dilayangkan setelah petugas DLHK di lapangan menemukan aktivitas pemanfaatan air permukaan dan penambahan kolam limbah serta perubahan pengelolaan lingkungan oleh PT TIP.

"Itu adalah temuan petugas kami di lapangan," ungkap Tauhid, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (3/3).

Berikut isi surat teguran yang dilayangkan kepada PT TIP.

1. Adanya penambahan lokasi yang belum tertuang dalam Dokumen Lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan nomor 660/04/XII/KPTSP dan PMD.

2. Adanya aktivitas pembuangan air limbah cair ke lingkungan yang tidak memiliki izin. 

3. Melakukan penambahan kolam limbah tanpa mengajukan perubahan rekomendasi tekhnis desain IPAL.

4. Adanya penyedotan air baku pada sumber air tanpa mengantongi izin.

5. Pengelolaan limbah B3 dan penyimpanan sementara limbah B3 yang belum memiliki izin.

6. Terjadinya perembasan limbah cair dan mengalir ke badan air dan lingkungan sekitarnya. 

7. Adanya ketidaktaatan atas kewajiban penyampaian pelaporan pelaksanaak RKL-RPL.

8. Penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tidak tepat waktu berdasarkan ketentuan penanaman modal.

"Berdasarkan temuan kami itu, kami meminta kepada PT TIP untuk sesegera mungkin mengurus segala administrasi untuk melengkapi izinnya, dan kami meminta agar PT TIP untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya sementara waktu sebelum izin-izin tersebut terpenuhi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPTSP Kabupaten Pasangkayu, Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, juga membenarkan bahwa saat ini telah dikeluarkan rekomendasi berupa teguran pertama kepada PT TIP untuk segera membenahi apa yang telah menjadi temuan DLHK.

"Saat ini kami telah memberikan teguran pertama kepada PT TIP dan memberikan kesempatan supaya 
sesegera mungkin memperbaiki administrasinya dengan jangka waktu 60 hari sejak surat tersebut dikeluarkan," ujarnya.

Zulfikar juga mengatakan, bahwa setelah dikeluarkannya surat rekomendasi itu pihaknya akan terus memantau perkembangan niat baik PT TIP dalam menjalankan kewajibannya. (eds/tfk)

comments