-->

Hot News

Operasi 'Siamasei', Polisi akan Tilang Pengemudi yang Main HP

By On Jumat, April 27, 2018

Jumat, April 27, 2018

Apel gelar pasukan operasi 'Siamasei' Polres Mamasa (Foto: Kedi Liston Parangka)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Salah satu target utama operasi patuh "Siamasei" tahun 2018 adalah pengendara yang menggunakan 'handphone' (HP) sambil menyetir.

Hal itu dikatakan Kapolres Mamasa AKBP Arianto, Kamis (26/4) saat memimpin apel gelar pasukan di Markas Kepolisian Resort Mamasa.

Kapolres Mamasa AKBP Arianto mengatakan, sesuai amanat Kakorlantas Polri, permasalahan lalu lintas saat ini makin meningkat seiring meningkatnya jumlah kendaraan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah populasi penduduk. Karena itu kata Arianto, kesadaran berlalu lintas amat penting demi keselamatan berkendaraan.

Lanjut kata Arianto, hal ini tentu perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut. "Karena sekarang, bahkan kita bisa melakukan transaksi berkendara melalui handphone," ujarnya.

Menyoal itu, Polisi lalu lintas harus berupaya melaksanakan program Kapolri yang disebut promotor profesional modern terpercaya, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia mengharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar), serta demi menurunkan angka korban kecelakaan di jalan, masyarakat diminta dapat membangun budaya tertib berlalu.

Dikatakan, berdasarkan data kecelakaan lalulintas saat operasi patuh 2017, terdapat peningkatan sebesar 2% dibandingkan tahun 2006.

Kapolres menegaskan operasi patuh selama beberapa hari kedepan ini, murni akan dilakukan dengan penindakan. Sesuai kelender lanjutnya, operasi patuh "Siamasei" akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 26 April sampai 9 Mei 2018. "Ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia," kata Arianto.

Adapun yang menjadi prioritas operasi patuh kali ini adalah, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, Pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan. (klp/har)

comments