-->

Hot News

Efendy Gasong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Nyatakan Banding

By On Kamis, Mei 24, 2018

Kamis, Mei 24, 2018

Hakim bacakan amar putusan kasus sewa alat berat mantan Kadis Tarkimber Majene (Foto: Istimewa)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Putusan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Kadis Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Tarkimber) Kabupaten Majene, Efendi Gasong dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene ringan. Karena itu JPU memastikan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju tersebut.

JPU Kejari Majene Rizal Faharuddin, SH.MH yang dihububungi Kamis (24/5) malam mengatakan, JPU memang sependapat dengan hakim bahwa Efendy terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Namun menurut Rizal, penjatuhan hukuman terhadap terdakwa, JPU berbeda pandangan dengan hakim. 

Rizal menilai, karena terdakwa juga dipidana membayar Rp 20 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan, membayar uang pengganti Rp 3 juta subsidair 1 bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp 10 ribu. Maka menurut Rizal, putusan hakim dengan vonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 1,6 tahun penjara denda 50 juta rupiah.

"Vonis lebih ringan, kami akan banding," kata Rizal, menanggapi putusan hakim, Kamis di PN Tipikor Mamuju.

Sebelumnya, pembacaan amar putusan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Beslin Sihombing, SH.,MH didampingi hakim anggota Andi Adha, SH dan Irawan Ismail, SH.MH. 

Terdakawa Efendi dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada penyewaan alat berat di Dinas Tarkimber Kabupaten Majene.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun denda 20 juta dan uang pengganti 3 juta. Dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara masing- masing 1 bulan, ” ujar Ketua Majelis Hakim Beslin saat membacakan putusan.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Mustamin SH terhadap putusan majelis hakim mengaku masih pikir-pikir.

”Putusan itu kami masih pikir- pikir dululah. Karena masih ada pertimbangan lain menyangkut perbuatan yang dituduhkan oleh terdkawa, termasuk yang dituduhkan yang 3 juta itu dalam keterangan saksi, itu merupakan pinjaman tidak ada hubungan kerugian negara,” singkat Mustamin  dilansir pojekcelebes.com. (har/red)

comments