-->

Hot News

JPU Ajukan Banding Kasus Sewa Alat Berat Distarkimber Majene

By On Senin, Juli 23, 2018

Senin, Juli 23, 2018

Rizal Fahruddin (dua dari kiri) saat menggelar konfrensi pers di Kejaksaan Negeri Majene (Foto: Ali Muhtar untuk masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penyahgunaan wewenang sewa alat berat mantan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimber) H. Effendy Gasong, pada Kamis 24 Mei 2018 lalu.

Vonis hukuman dua tahun percobaan tersebut berarti, terdakwa tidak ditahan jika selama dua tahun tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Namun jika terbukti melawan hukum selama masa percobaan, terdakwa akan dipenjara selama satu tahun.

Putusan tersebut dianggap ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Majene, Rizal Fahruddin mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

"Memang sudah putus di Pengadilan Negeri, tapi masih ada upaya hukum banding," kata Rizal saat menggelar konfrensi pers, Senin (23/7).

Sementara, tiga tersangka lainnya di kasus yang sama, yakni Muh Agus, Jefri dan Gusni masih dalam proses persidangan. "Mungkin sekali sidang lagi sudah putus," ucap Rizal.

Kasipidsus Rizal F menjelaskan, kepada empat orang terdakwa tuntutan hukum memang berbeda-beda, tergantung pada peran mereka dalam kasus yang disebut menyebabkan kerugian negara tersebut.

Selain masa percobaan, Effendy juga dipidana denda membayar sebesar Rp20 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan. Serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta subsidair 1 bulan penjara.

Terpisah, kuasa hukum Effendy Gasong, Mustamin, menanggapi ringan putusan tersebut. Ia mengaku, pihaknya tidak ingin melakukan upaya banding lagi. "Ya mudah-mudahan tetap hukumannya," ucap Mustamin dihubungi via telpon seluler.

Selain Effendy, Mustamin juga mengaku melakukan pendampingan hukum terhadap tiga terdakwa lain, yaitu Muh Agus, Jefri dan Gusni. (har/red)

comments