-->

Hot News

Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Tersangka Korupsi APK

By On Kamis, Juli 12, 2018

Kamis, Juli 12, 2018

Tampak Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura saat menggelar konfrensi pers (awal/masalembo.com)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar akhirnya menetapkan tersangka tindak pidana korupsi Alat Peraga Kampaye (APK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar tahun 2017.

Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, sesuai surat perintah penyidikan nomor SP Sidik /04/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017 dan telah melakukan penyelidikan sebanyak 16 orang saksi dua saksi ahli masing-masing sari LKPP dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar, Polda Sulbar menetapkan tersangka satu orang berinisial ARS, jabatan sebagai Sekertaris di KPU Provinsi Sulbar. ARS diduga melakukan penyelewengan penggunaan anggaran bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK) tahun 2016 sebesar Rp9 miliar.

Menurutnya Wisnu, tersangka diduga menganggarkan pembuatan bahan dan APK pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2017 yang harganya terlalu mahal (Mark-Up) sehingga tindakan yang dilakukan tersangka telah melawan hukum dan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.

Dikatakan, berdasarkan laporan Polisi (LP) 16/I/2017/SPKT Polda Sulbar menggelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pada pada tangga 10 Juli kemarin, ARS resmi diterapkan sebagai terasngka kasus penyalagunaan anggaran APK tahun 2016.

"Awalnya kita periksa sebatas saksi, akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya Kamis (12/7) saat menggelar konfrensi pers di aula Polda Sulbar.

Untuk sementara, Dirkrimsus Polda Sulbar belum menahan tersangka.

"Secepatnya kasusnya kita limpahkan kekejaksaan paling lama sekitar dua minggu," terangnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang penyelewengan jabatan yang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp miliar.

"Kita berharap tersangka  dapat mengganti kerugian uang negara sehingga masa tahanannya dapat berkurang," cetusnya. (awl/har)

comments