-->

Hot News

Disperdag Mamuju Sosialisasi UUD Perlindungan Konsumen

By On Kamis, Agustus 02, 2018

Kamis, Agustus 02, 2018

Kadis Disperindang Hj St Sutinah Suhardi menyampaika materi sosialisasi perlindugan konsumen (Awal/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dinas perdagangan (Disperdag) Kabupaten Mamuju menggelar sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan perdagangan di wisma 45 Jl Emmy Saelan  Kelurahan Binanga, Kamis (2/8).

Kepala Dinas Perdagangan Mamuju, Hj St Sutinah Suhardi mengatakan, betapa pentingnya konsumen mendapat perlindungan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Menurutnya, masih banyak ditemukan pedangan di Mamuju yang dapat merugikan konsumen seperti halnya memberikan campuran pengawet seperti pormalin, boraks dan zat pewarna di bahan makanan.

"Kita tahu dimana campuran tersebut dapat merugikan kesehatan," ujarnya.

Ia mengaku untuk mengantisipasi dirinya akan rutin melakukan sosialisasi kepasar-pasar dan juga telah berkordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju untuk mengawasi pedang di Mamuju.

"Selain itu kita juga telah menggandeng dari pihak kepolisian,"ungkapnya.

Salah satu narasumber sosialisasi kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani mengatakan bahwa tujuan untuk melindungi konsumen diantaranya untuk melindungi konsumen yang dirugikan utamanya dalam hal kesehatan.

"Konsumen dapat menuntut hak kepada pelaku usaha jika merasa dirugikan," cetusnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut para pedangang dan pelaku usaha yang ada di Mamuju. (awl/har)

comments