-->

Hot News

KPU Sulbar Gelar Pleno Penetapan DCS, 53 Bacaleg Dinyatakan TMS

By On Minggu, Agustus 12, 2018

Minggu, Agustus 12, 2018

Ketua KPU Sulbar dan Komisioner lainnya usai rapat pleno penetapan DCS (Awal/masalembo.com)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar menggelar rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Sulbar tahun 2019. Pleno digelar di aula kantor KPU Provinsi Sulbar di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karema, Sabtu (11/8) malam.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Sulbar Rustang, serta dihadiri Komisioner lainnya Adi Arwan Alimin dan Farhanuddin. Selain itu hadir para bacaleg, Ketua Bawaslu serta para pengurus partai politik.

Ketua KPU Rustang mengatakan, sebanyak 558 bacaleg yang memasukkan berkas beberapa waktu lalu ke KPU Sulbar, namun yang memenuhi syarat sementara sebanyak 505 orang. Sisanya sebanyak 53 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak melengkapi berkasnya.

"Ada tidak memenuhi syarat karena tidak melakukan perbaikan, ada pula yang melakukan perbaikan tetapi ada kekurangannya salah satunya poto copy ijazah mereka tidak disahkan," pungkas Rustang.

Lanjut dikatakan, dari 505 orang bacaleg yang memenuhi syarat sementara, nantinya akan diumumkan ke publik untuk diminta tanggapan masyarakat hingga batas waktu 21 Agustus.

"Kalau ada tanggapan dari masyarakat yang dicurigai menggunakan dokumen palsu maka kita lakukan klarifikasi jika terbukti kami bersama Bawaslu Sulbar akan menyampaikan kepada partainya untuk diganti," ujarnya.

Diterangkan, terdapat tiga bacaleg yang dapat diganti yakni meninggal dunia, menggunakan dokumen palsu, bacaleg perempuan yang mundur dan mempengaruhi kouta perempuan kurang dari 30 persen. (awl/har)

comments