-->

Hot News

Polres Matra Ringkus 3 Pria Penikmat Sabu

By On Kamis, Agustus 23, 2018

Kamis, Agustus 23, 2018

Ketiga tersangka diperiksa petugas Satuan Narkoba Polres Matra (Edison/masalembo.com)

PASANGKAYU, MASALEMBO.COM -Sedang asik pesta sabu, tiga pria asal Dusun Mekar, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra). Penangkapan berlangsung di rumah salah satu tersangka, tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan Polisi, pengungkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Tim Satuan Narkoba Polres Matra kemudian menggerebek rumah tersangka dan berhasil meringkus tiga pelaku yang tengah asik mengkonsumsi sabu.

Penggeledahan dimulai di rumah tersangka Riko (27). Polisi menemukan barang bukti dua sashet paket sabu yang disimpan di bawah alas kaki depan pintu masuk rumah. Selain itu, polisi juga berhasil menyita alat hisap sabu, korek api, alat pres, serta satu buah telpon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Usai digeledah, ketiga tersangka yakni Riko pemilik rumah, Latahang (20) dan Latang (38) digelandang ke kantor Polres Mamuju Utara Pasangkayu berikut barang bukti untuk keperluan penyelidikan.

Ketiga pelaku di hadapan petugas mengaku, telah mengkonsumsi sabu secara bergantian sesaat sebelum mereka ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Matra IPTU Agung Surya mengatakan, dirinya berterima kasih atas laporan masyarakat yang membantu memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba diwilayah Polres Matra.

"Ketiganya ditahan di sel tahanan Polres Matra, mereka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Agung, Kamis (23/8) siang. (eds/har)

comments