-->

Hot News

Ketua KPU Mamuju: PKS Ingkari Pakta Integritas

By On Minggu, September 02, 2018

Minggu, September 02, 2018

Hamdan Dangkang (ist)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menilai PKS telah mengingkari pakta integritas.Pasalnya salah satu bacaleg yang diusung di dapil II Mamuju Maksum Dg Manassa merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Sementara, PKS sendiri telah mengajukan permohonan ke Bawaslu Mamuju untuk disidangkan. Hasilnya kemudian melahirkan rekomendasi kepada KPU Mamuju untuk mengakomodir bacaleg tersebut.

"PKS tidak konsisten dan mengingkari apa yang sudah mereka tandatangani di pakta integritas," ujar Hamdan, Minggu (2/9).

PKS sendiri telah menandatangani pakta integritas sebagai salah satu syarat pencalonan di pemilu 2019. Dan salah satu poin menyebutkan kesediaan bacaleg untuk menerima sanksi pembatalan pencalonan jika terbukti pernah menjadi narapidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. PKS bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bacaleg yang diajukan yang tercantum dalam DCS/DCT/calon terpilih di dapil yang bersangkutan.

"Dalam pakta integritas ini PKS telah menyepakati untuk tidak mencalonkan bacaleg mantan koruptor. Namun kenyataannya telah melanggar. Jadi semestinya siap menanggung segala konsekuensi seperti yang termuat pakta dalam integritas itu," ujarnya.

Ketua DPD PKS Mamuju menanggapi hal ini, Syahrir, mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak mau menandatangani dokumen pakta integritas tersebut.

"Kami sebenarnya tidak mau menandatangani dokumen itu,hanya saja itu yang akan menyebabkan seluruh dokumen yang kami masukkan akan ditolak.Sebab itu salah satu syarat dari KPU terutama Silon (Sistem Sencalonan, red) sehingga pada waktu di KPU kami tandatangani," ujarnya.

Dijelaskan Syamsir, pakta integritas tersebut telah ditandatangani tidak menjadi fokus utama baginya,khususnya dalam penyelesaian seluruh persyaratan administrasi saat mengajukan bacaleg di KPU.

"Kami berpendapat biarlah KPU men TSM-kan saudara Maksum Dg Manassa nanti kita uji di Bawaslu dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g tentang syarat pencalonan," cetusnya. (awl/har)

comments