-->

Hot News

Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu Mamasa, Kabulkan Permohonan Bacaleg PPP

By On Selasa, September 04, 2018

Selasa, September 04, 2018

Sidang putusan adjudikasi sengketa Pemilu Mamasa (Frendy Cristian/masalembo.com)

MAMASA, MASALEMBO.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa membacakan putusan sidang ajudikasi peyelesaiakan sengketa pemilu dengan pemohohon bakal calon legislatif (bacaleg) Edy Muliono Pualillin dan termohon KPU Mamasa.

Pembacaan putusan sidang ajudikasi dilaksanakan di sekretariat setra gakumdu di Bamba Buntu, Senin (3/4) malam. Putusan ini mengabulkan permohonan pemohon dengan merekomendasikan KPU Mamasa untuk memasukkan nama Edy Muliono Pualllin kedalam daftar calon sementara (DCS) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pembacaan putusan sidang tersebut dibacakan ketua Bawaslu Mamasa dengan menghadirkan kedua belah pihak, pemohon maupun termohon. Pihak termohon dihadiri dua komisioner KPU Mamasa, Mardiantho dan Marthen Buntupasau. Sementara pemohon diwakili kuasa hukumnya Soleman Pualillin.

“Keputusan sidang memutuskan mengabulkan permohonan pemohon selurunya dengan demikian KPU Mamasa harus memperbaiki DCS yang sudah dikeluarkan sebelumya dan mencamtumkan nama Edy Muliono Puallin pada partai PPP,” kata Ketua Bawaslu Mamasa, Rusman.

Menurut Rustam, putusan sengketa pemilu tersebut bersifat final dan mengikat, tidak adalagi upaya hukum di atasnya.

Sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) antara DPC PPP dan KPU Mamasa seperti yang dilansir sebelumnya DPC PPP Mamasa mengajukan gugatan karena KPU tidak mencantumkan nama salah satu calon dari PPP atas nama Edy Muliono daerah pemilihan Mamasa I. (frd/har)

comments