-->

Hot News

Diskominfo Polman Gelar Rapat Bersama Pengusaha TV Kabel

By On Jumat, Oktober 26, 2018

Jumat, Oktober 26, 2018

Rapat bersama Diskominfo dan pengusaha TV Kabel (Asrianto/masalembo.com)

POLMAN, MASALEMBO.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (25/10/2018) hari ini, menggelar rapat tindaklanjut pendampingan TV Kabel, yang diikuti puluhan pengusaha TV Kabel yang ada di wilayah Polman.

Rapat yang digelar Diskominfo SP Kabupaten Polman tersebut juga menghadirkan Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat Andi Rannu yang didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Herlina, serta Asisten Ahli Bupati Polewali Mandar Bidang Hukum Dr. Sarja, SH, MH.

Sekretaris Dinas Kominfo Polman I Nengah Tri Sumadana yang didampingi Kepala Bidang Informatika, Sapri Tjaping, saat mengawali kegiatan mengungkapkan, pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya yang telah dilakukan di dalam rapat dengar pendapat umum di DPRD Kabupaten Polman.

Ketua KPID Sulbar Andi Rannu berharap dari kegiatan tersebut para pengelola TV Berlangganan melalui kabel nantinya benar-benar akan serius dan bersungguh-sungguh untuk mengurus perizinan mereka. 

"Bukan hanya karena beberapa hari lalu ada penertiban, baru kemudian pada sibuk untuk mengurus legalitas, dan saat mungkin nantinya razia atau penertiban itu sementara waktu tidak dilakukan lagi, lalu kembali ramai-ramai beroperasi dan mengabaikan lagi aspek legalitas yang harusnya justru menjadi perhatian dan diprioritaskan pengurusannya kini," harapnya.

Dengan IPP, kata Andi Rannu, lembaga penyiaran di wilayah ini, termasuk TV berlangganan melalui kabel, dijamin akan dapat beroperasi tanpa merasa perlu takut lagi untuk dirazia ataupun ditertibkan karena ketiadaan izin.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Dewi Herlina, kepada seluruh pengelola TV Kabel yang hadir mengingatkan pentingnya legalitas lembaga penyiaran bagi seluruh penyelenggara penyiaran, termasuk televisi berlangganan melalui kabel yang dikategorikan sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). 

"Disamping juga penting senantiasa diingat bahwa dalam operasional sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan, harus juga memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang harus selalu dipatuhi," tegas Dewi. (ant/har)

comments