-->

Hot News

Soal Penyiaran TV Kabel, KPID Sulbar Temui Kapolda

By On Selasa, Oktober 23, 2018

Selasa, Oktober 23, 2018

Ketua KPID Sulbar Andi Rannu (kemeja putih) berbincang dengan Kapolda Sulbar (Asrianto/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Menyikapi berbagai perkembangan seputar penyiaran di wilayah Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, berkunjung dan melakukan silaturrahim dengan Kapolda Sullbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar, Selasa (23/10) pagi.

Ketua KPID Sulbar Andi Rannu didampingi Koordinator Bidang Perizinan Firdaus Abdullah serta Koordinator Kelembagaan Sapriadi menyampaikan beberapa hal terkait penyiaran, terutama menyangkut legalitas sejumlah lembaga penyiaran.

Kepada Kapolda Baharuddin Djafar yang hadir didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana, Andi Rannu menyampaikan terkait kondisi penyiaran di wilayah Sulawesi Barat saat ini, terutama menyangkut legalitas sejumlah lembaga penyiaran dan dukunga KPID terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam hal penegakan hukum di bidang penyiaran.

"Kami juga menyampaikan apresiasi telah dilakukan upaya penertiban di wilayah hukum Polda Sulbar terhadap sejumlah lembaga penyiaran yang beroperasi secara ilegal di wilayah ini. Tentu saja ini juga telah sejalan dengan tugas KPID Sulbar untuk memastikan  praktik penyiaran di wilayah ini taat hukum dan perundang-undangan. Kami sekaligus menyampaikan sejumlah perkembangan pasca pemasangan garis polisi terhadap LPB Kabel tak berizin di beberapa kabupaten di Sulbar, terutama terkait aduan masyarakat ke kami menyangkut hal itu," kata Andi Rannu dalam keterangannya, Selasa Sore.

Andi menambahkan, menyikapi perkembangan pasca tidak beroperasinya sejumlah lembaga penyiaran di sejumlah kabupaten, pihaknya kini mendorong para pelaku usaha penyiaran berlangganan melalui kabel untuk sesegera mungkin mengurus perizinan mereka agar dapat memulai kembali operasionalnya.

"Kami KPID juga tak lupa mengingatkan masyarakat, yang ingin menjadi pelanggan TV berlangganan, baik berlangganan melalui satelit, melalui kabel maupun terestrial, agar benar-benar memperhatikan aspek legalitas atau kepemilikan IPP dari lembaga penyiaran yang menawarkan jasa berlangganan itu ke masyarakat. Pasca penertiban ini, kami memang memberi perhatian penuh bagaimana masyarakat kita tidak sampai kehilangan siaran atau tontonan mereka, namun tentu saja  tetap mengedepankan kewajiban agar pelaku-pelaku penyiaran di wilayah ini senantiasa taat hukum dan bertanggungjawab," tutupnya. (ant/har)

comments