-->

Hot News

DBH Migas Sebuku Terbentur Regulasi, Ini Kata Bupati Fahmi

By On Selasa, Desember 18, 2018

Selasa, Desember 18, 2018

Fahmi Massiara, Bupati Majene (egi/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dana bagi hasil (DBH) pengelolaan migas blok Sebuku Pulau Lereklerekan dipastikan belum masuk ke Pemkab Majene, maupun Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kucuran dana bagi hasil participasing interest (PI) pengeboran migas tersebut dipastikan tak menyumbang ke APBD Majene Tahun 2019.

Bupati Majene H Fahmi Massiara menjelaskan, untuk nomenklatur Dana Bagi Hasil (DBH), tidak ada pintu masuk bagi Majene maupun Kotabaru menerima dana itu. Hal tersebut menjadi kendala Majene dan Kotabaru belum mendapat DBH.

"Jadi ini masalahnya, apa dasarnya untuk DBH, kalau MoU di istana Wapres lalu itu ndak bisa karena Majene dan Kotabaru bukan daerah penghasil," kata Fahmi, usai mengikuti penyerahan DIPA 2019 di kantor gubernur Sulbar, Selasa (18/12).

Fahmi menjelaskan, untuk mendapatkan DBH, Majene dan juga Kotabaru harus ditetapkan sebagai daerah penghasil, sedang faktanya, kedua kabupaten ini bukanlah daerah penghasil sebab lokasi pengeboran mingas blok Sebuku berada di zona 12 mil laut Majene dan Kotabaru.

"Jadi karena kita bukan daerah penghasil, maka kalau masuk itu yang namanya DBH, kita menabrak undang-undang, maka Kementerian Keuangan tidak mau," terang Fahmi kepada sejumlah awak media.

Kendati demikian, mantan wakil Bupati Majene ini mengatakan, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka jalan lebar untuk Majene mendapat dana bagi hasil eksploitasi migas Sebuku tersebut.

Menurut Fahmi, Kemenkeu telah menawarkan agar para pihak yang disebut dalam MoU di Istana Wapres mengubah nomenklatur MoU. Tawaran dari Kemenkeu agar istilah DBH dirubah menjadi bantuan keuangan atau bantuan hibah, senilai DBH dalam MoU.

Sementara, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar yang ditemui wartawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan puncak bersama Presiden, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM untuk membahas hasil akhir dana PI Blok Sebuku Pulau Lereklerekan.

"Pertemuannya mungkin pada bulan Maret nanti," ucap Ali, Selasa.

Ali Baal menjelaskan, hingga kini belum ada keputusan mengenai tindak lanjut PI Migas Blok Sebuku, disebabkan mentahnya putusan yang telah diambil oleh Pemprov Sulbar dan Kalsel yang merujuk pada MoU di Istana Wapres 2015 lalu.

“Putusannya kemarin di tingkat bawah itu kembali mentah, kita dengan Kalsel sudah mengatakan bahwa keputusan kita bersama Wapres, itulah keputusan, tapi mereka (Kemenkeu, red) juga lain penafsirannya,” ujar Ali.

Ali Baal memastikan akan diadakan pertemuan dengan Presiden, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait putusan DBH PI Blok Sebuku. (har/red)

comments