-->

Hot News

Ambil Paksa Motor Debitur, Dept Collektor Bisa Dipidana

By On Senin, Januari 07, 2019

Senin, Januari 07, 2019

Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto (Frendy Cristian/masalembo.com)

MAMASA, MASALEMBO.COM - Tak jarang terjadi, kendaran diambil paksa oleh dept collektor dari pemiliknya. Alasannya tidak membayar cicilan. Namun, hal tersebut adalah tindakan pidana. Demikian kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto.

Menurut Dedi, tindakan debt collector atau jasa penagi utang yang biasa 'merampas' kendaran milik orang lain dengan alasan tidak membayar cicilan, tidaklah tepat. Kata dia, tidak dibenarkan melakukan penyitaan begitu saja terhadap harta benda yang dimiliki oleh debitur karena persoalan hutang hanya dapat diselesaikan melalui proses pengadilan. 

“Ancaman debt collector meminta paksa kendaraan bermotor yang biasa terjadi di jalanan merupakan tindak pidana perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Dedi, Senin (7/1/ 2019).

Lanjut ia menuturkan, tindakan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tindak pidana perampasan pasal 365 ataupun pasal 362 tentang pencurian apabila mengambil kendaraan tidak meminta ijin kepada pihak debitur. 

Dijelaskan Dedi bahwa, perjanjian pembelian kendaraan secara kredit, bila ada wanprestasi (ingkar) dari konsumen, maka harus menggunakan penyelesaian dengan UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bukan dengan pemaksaan atau perampasan.

Jadi menurutnya debt collector yang acap kali membuat resah masyarakat di jalanan dengan mengambil paksa unit motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun tidak bisa ditoleransi. Hal itu tidak bisa dengan alasan apapun. Bahkan, Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi debt collector yang seringkali melakukan perampasan terhadap kendaraan milik orang lain.

“Apapun alasanya, hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU JF) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia,” katanya.

Sehingga pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkusus masyarkat Mamasa agar tidak khawatir mengenai keberadaan debt collector. Apabila debt collector tidak dapat menunjukkan identitas resmi, jangan mau menyerahkan motor atau mobil kepada penagih utang tersebut. Segera melaporkan ke pihak kepolisian ketika terjadi perampasan kendaraan. (frd/har)

comments