-->

Hot News

Bawaslu Polman Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Andi Ruskati

By On Sabtu, Januari 26, 2019

Sabtu, Januari 26, 2019

Andi Ruskati Ali Baal (ungu) saat mengunjungi Ali, bocah dari Polman yang jadi tulang punggung keluarga. (dok: dpr.go.id)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Setelah melakukan pemeriksaan dan kajian selama 14 hari, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pappandangan, Makmur.

Kades Makmur diduga telah mengkampanyekan salah satu saleg DPR RI Andi Ruskati, yang tak lain merupakan istri dari Gubenur Sulbar, Ali Baal Masdar.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Polman Arham Syah mengatakan, pemberhentian kasus ini setelah tim penyidik Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan rapat bersama. "Kasus ini kami hentikan dan tidak berlanjut ke tingkat penyidikan karena belum memenuhi unsur bukti," ujar Arham saat ditemui di kantornya Jl. H. A. Depu, Jumat (25/1/2019) sore. 

Sejak kasus ini dilaporkan lanjut Arham, Bawaslu Polman telah memeriksa pihak terlapor. Diantaranya Kepala Desa Pappandangan, Ketua DPD Gerindra Sulbar Andi Ruskati, serta sepuluh saksi lainnya.

Pihak pelapor, Alimuddin HR (Aco' Bulu) menilai, Bawaslu tidak menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu ini. Ia menyayangkan penutupan kasus ini.

"Karena kalau kita melihat kasus di luar daerah, mengangkat saja jari sudah dianggap kampanye. Nah, ini faktanya melebih dari kampanye. Jelas-jelas ada rekaman video, suara, dan foto," kata Ketua Aliansi Indonesia Sulbar.

Sebagai pelapor Aco Bulu mengaku, telah menyerahkan beberapa bukti ke Bawaslu untuk dipelajari. Diantaranya rekaman video, rekaman suara, foto serta sejumlah saksi.

Ia merasa kecewa atas keputusan tersebut. Olehnya itu, ia akan mengambil langkah yang akan ditempuh untuk melapor langsung ke Bawaslu RI di Jakarta.

"Saya akan langsung ke Jakarta, karena kalau ini dibiarkan, ini sangat mencederai demokrasi di Sulbar," tegasnya.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video rekaman berdurasi 3 menit. Video tersebut viral di media sosial facebook. Dalam rekaman video itu, warga sedang berebutan pembagian sarung di Kantor Desa Pappadangan Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar. Dalam rekaman video tersebut, diselipkan stiker dan kalender bergambar Andi Ruskati. (ant/har)

comments