-->

Hot News

Hukum dan Realitas Sosial

By On Rabu, Januari 23, 2019

Rabu, Januari 23, 2019

*Nasrullah, SH., CLA

DI DEBAT Pilpres Sesi Pertama kemarin, dibahas tentang perseolan penegakan hukum yang dirasa masih jauh dari harapan. Persoalan tersebut sebenarnya terjadi akibat adanya ketimpangan perlakuan penegakan hukum yang dirasakan oleh masyarakat, ada pembedaan perlakuan terhadap sikaya dan simiskin.

Menurut Lawrence M Friedmen, penegakan hukum sesungguhnya dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu substansi, struktur, dan kultur. Ketiga faktor itulah yang biasanya dipakai untuk melihat tingkat penegakan hukum.

Faktor substansi, faktor ini terkait dengan adanya Peraturan Perundang-undangan (Peraturan) yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Apakah peraturan tersebut sudah memuat dengan baik hukum yang diperlukan oleh masyarakat atau tidak, karena peraturan yang dibuat tanpa mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat akan dirasakan tidak adil dan berpotensi menempatkan kepentingan politik ke dalam peraturan di luar kepentingan masyarakat.

Ada adagium yang mengatakan "hukum sesungguhnya untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum". Hal ini menunjukkan bahwa hukum dibuat berdasarkan realitas sosial, berdasarkan kebutuhan atau kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan elit politik di legislatif.

Faktor kedua adalah struktur, faktor tersebut adalah faktor yang terkait dengan aparat penegak hukum yang akan menegakkan Peraturan yang telah dibuat. Tanpa adanya struktur maka peraturan tadi akan berada di ruang hampa.

Posisi aparat penegak hukum harus dijamin diisi oleh orang-orang baik dan berintegritas karena pada mereka dibebankan tugas untuk menjamin tegaknya peraturan dengan adil tanpa diskriminasi. 

Jika pada pelaksaannya ditemukan ada aparat penegak hukum yang berlaku tidak adil atau diskriminatif, seharusnya terdapat peraturan juga yang menjatuhkan hukuman etik ataupun sanksi lainnya yang menjamin tetap terjaminnya pelaksanaan penegakan peraturan oleh struktur ini berjalan sebagaimana mestinya.

Faktor ketiga adalah kultur. Faktor ini terkait dengan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum itu sendiri. Masyarakat diharapkan mampu menjaga dan menjamin terlaksananya peraturan tadi dengan baik. Namun hal tersebut hanya sekedar "das solen" atau harapan yang jauh dari kenyataan "das sein" apabila masyarakat tidak berperan serta dalam penegakan hukum tersebut. Contoh kultur yang mencederai penegakan hukum yaitu masih banyaknya tindakan suap kepada pejabat negara atau aparat penegak hukum demi memuluskan kepentingannya, tindakan suap dianggap hal lumrah dan biasa. Contoh lainnya untuk menjadi ASN misalnya, masih ada orang-orang tertentu yang mencoba mencari jalur khusus.

Ketiga faktor tersebut di atas adalah faktor yang mempengaruhi penegak hukum. Sehingga semuanya harus terjamin dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terkhusus faktor struktur, perlu perhatian serius dari pemerintah untuk menjamin posisi-posisi struktur ini bekerja dengan baik dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah demi mewujudkan reformasi hukum yang baik di negara kita tercinta ini.

*Penulis adalah praktisi hukum, Ketua DPW PSI Sulawesi Barat, Caleg DPRD Sulbar 2019-2024 dapil Polewali Mandar. (*)

comments