-->

Hot News

Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ditangkap di Kamar Kost

By On Rabu, Januari 16, 2019

Rabu, Januari 16, 2019

Direktur Narkoba Kombes Pol Budi Sartono, SIK., M.Si didampingi Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura mengger konfrensi pers (istimewa/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar kembali sukses mengungkap tindakan penyalahgunaan narkoba. Namun kali ini, tersangka merupakan salah satu oknum personil Polri yang bertugas di Polres Pasangkayu.

Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Sartono, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan dilakukan di kamar kost di Jl. Fatmawati Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Selasa (15/1/19) sekitar pukul 19.00 Wita. Pihaknya mengatakan, Polri telah berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat, maka siapapun pelakunya baik masyarakat sipil ataupun anggota Polri sendiri akan diproses secara profesional dan tuntas.

"Pelaku diketahui berinisial ID, merupakan BA Siwas Polres Mamuju Utara," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Dikatakan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 11 buah sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, satu clips sachet plastik kosong, satu set alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, tiga pipet kaca berisi kristal bening diduga sabu, dua potongan pipet plastik, dua korek dilengkapi dengan sumbu, satu buah wadah plastik warna merah, satu buah wadah plastik warna hitam, dompet warna hitam dan coklat dan uang tunai Rp4,5 juta, satu unit HP merek Nokia dan Oppo serta sebuah KTP.

"Setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak hanya menggunakan tapi juga sebagai pengedar," kata Kombes Pol Budi Sartono pada konfrensi pers, Rabu (16/1/2019) di Meeting Room Ditnarkoba Polda Sulbar.

Pihaknya memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus selain pidana juga akan diproses dengan kode etik profesi dengan ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Sementara itu, Kabid Humas AKBP Mashura juga menegaskan bahwa Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas pelaku narkoba demi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif. "Kita tak pandang bulu baik sipil maupun anggota maka kita akan proses dengan tegas," tegas Mashura.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (har/red)

comments