-->

Hot News

Tolak Remisi, Napi Teroris Ini Bebas Murni dari Lapas Kelas II B Polman

By On Senin, Januari 28, 2019

Senin, Januari 28, 2019

Chandra Jaya menyalami petugas Lapas Polewali Mandar (Asrianto/masalembo.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Seorang napi teroris bernama Chandra Jaya alias Abu Yasin dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, Senin (28/1/2019).

Kepala Lapas Kelas II B Polman, Hartoyo mengatakan, Chandra murni menjalani masa hukuman selama tiga tahun karena yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi. Chandra tidak mendapat remisi karena yang bersangkutan menolak penanda tanganan pemberian remisi.

Penyerahan napi teroris ini disaksikan oleh aparat dari Kepolisian, BIN dan petugas Lapas. Usai menandatangani berkas adminstrasi, Chandra kemudian berpamitan kepada petugas dan penghuni Lapas. Chandra kemudian pulang diantar petugas hingga ke kampung halamannya di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Menurut Chandra, setelah bebas ia akan melanjutkan usahanya yang sempat terbengkalai dan akan fokus kepada keluarga karena anak-anaknya kurang mendapat kasih sayang dan perhatian selama dirinya dipenjara. 

"Saya akan kembali dulu ke rumah orang tua di Belopa baru ke Jakarta," katanya.

Kesan selama di Lapas, ia banyak mendapat pelajaran dan bimbingan secara islam yang sifatnya pembinaan secara kekeluargaan. "Secara pribadi selama saya di sini, saya tidak mendapatkan hal atau ajaran yang negatif. Banyak hal positif saya dapatkan," akunya.

Chandra berpesan, agar semua teman satu bloknya agar tetap sabar, istikonah dan iklas menjani masa tahanan.

"Seperti saya ini yang telah menjalani masa hukuman, luangkan waktu untuk memperbanyak ibadah, semoga masa hukuman yang kita jalani tidak terasa," pesan Chandra sambil bergegas naik ke mobil.

Istri Chandra, Julia Andira mengatakan, setelah tiba di kampung halaman, ia bersama keluarga akan melanjutkan usaha butik dan baju muslimnya yang sempat tidak berjalan sejak suaminya ditahan.

"Saya akan fokus kembali ke usaha kami. Kedepannnya saya akan serahkan kepada suami saya," kata wanita bercadar itu.

Chandra merupakan terpidana kasus teroris yang divonis penjara selama 3 tahun oleh Hakim PN Jakarta Timur pada tahun 2016 dengan nomor putusan 575/Pid. SUS/2016/PN.Jkt.Tim 

Sebumnya, ia ditahan di Mako Brimob mulai 29 Januari 2016 hingga 27 Juli 2017. Ia telah menjalani masa hukuman di Mako Brimob selama 1 tahun 6 bulan kemudian pada 28 Juli 2017 Chandra dipindahkan dari mako Brimob ke Lapas Kelas II B Polewali dengan alasan lebih dekat dengan keluarga dan kampung halamannya.

Chandra Jaya alias Abu Yasin alias Abinya Yasin lahir di Larompong 31 Agustus 1984. Sesuai data KTP, ia beralamat di Dusun Wonosari Timur, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel. Pria berusia 31 tahun ini pernah terlibat dalam jaringan Santoso di Poso.

Untuk diketahui, Lapas Kelas IIB Polman telah menerima dua orang terpidana kasus terorisme. Selain Chandra ada Rudi Haruna Rasyid alias Rudal (41) juga pindahan dari Mako Brimob, Kelapa Dua. Saat ini Rudal masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Polewali dan akan bebas pada 2021 mendatang. (ant/har)

comments