-->

Hot News

Usai Dinikahkan, Tersangka Pelaku Aborsi Ini Diancam 10 Tahun Penjara

By On Rabu, Januari 16, 2019

Rabu, Januari 16, 2019

SNH dan SP mengikuti ijab kabul pernikahan mereka (Edison S/masalembo.com)

PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Drama kehidupan dialami SNH dan SP, warga Desa Karave Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Mereka terpaksa menikah di Markas Polisi Resort (Mapolres) Mamuju Utara (Matra) karena statusnya yang masih sebagai tahanan polisi, Selasa (15/1/2019).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Tukang Batu di wilayah Desa Karave itu ditahan, lantaran terlibat dalam praktek aborsi bersama pacarnya. Ironisnya cabang bayi sudah berumur enam bulan.

Kedua mempelai dinikahkan oleh penghulu dari Kantor KUA Kecamatan Pasangkayu, Muhammad Idris S.Ag, disaksikan orang tua pengantin perempuan dan saksi dari pihak laki-laki. Meski menikah sederhana di Mesjid As Syifa kompleks Mapolres Matra, tapi pernikahan itu berjalan khidmat. Bertindak sebagai saksi pernikahan dari kedua mempelai Wakapolres Matra AKBP Takdir Daud SH bersama Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Syukri SH beserta beberapa penyidik lainnya. 

Ditemui usai acara pernikahan, keduanya mengaku berterima kasih karena telah difasilitasi penyidik menikah dengan walaupun dalam situasi tak lazim.

Sementara itu, orang tua pengantin perempuan tampak sedih saat melihat anak pertamanya itu menikah di kantor polisi. Meski demikian ia tetap berterima kasih karena Kapolres Matra selaku pucuk pimpinan institusi Polri di Pasangkayu turut memberikan perhatian.

Usai menjalani pernikahan, SNH dan SP terlebih dahulu diberikan wejangan oleh pihak KUA yang menikahkannya. Mereka diminta agar jangan bersedih hati, namun harus tegar karena yang dirasakannya saat ini sebagai ujian untuk memperbaiki diri.

Wakapolres Matra juga menyampaikan bahwa setelah menjalani proses pernikahan, maka selanjutnya kedepan keduanya akan mengikuti proses peradilan dari perbuatan yang telah dilakukannya dan. Harapannya Wakapolres agar ini dijadikan pelajaran.

"Semoga hal ini dapat diambil hikmahnya oleh kedua mempelai dan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa," harapnya.

Usai menjalani prosesi pernikahan SNH dan SP langsung digelandang ke sel tahanan. Dengan kemeja putih yang sempat dikenakannya saat menikah kembali diganti saat memasuki ruang tahanan.

Takdir Daud juga mengatakan bahwa tersangka SP dan SNH dikenakan pasal  77 a ayat 1 Jo pasal 45  uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya 10 tahun. (eds/har)

comments