-->

Hot News

Diserahkan ke Kejari Mamuju, Tersangka Kasus APK Sulbar Jadi Tahanan Kota

By On Kamis, Februari 21, 2019

Kamis, Februari 21, 2019

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mamuju (Foto: Istimewa/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Tersangka kasus korupsi alat peraga kampanye (APK) pilgub Sulbar 2016 resmi ditetapkan sebagai tahanan kota Mamuju. Tersangka yang merupakan sekretaris KPU Sulbar ditetapkan sebagai tahanan kota atas pertimbangan yang bersangkutan masih aktif sebagai penyelenggara pemilu.

"Yang bersangkutan masih aktif menjabat selaku sekretaris KPU dan demi kelancaran proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta legislatif, maka dilakukan penahanan kota Mamuju," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, melalui keterangan tertulisnya kepada masalembo.com, Kamis (21/2/2019).

Salahuddin mengatakan, selama dalam penyelidikan, yang tersangka juga bersikap kooperatif serta adanya sebagian pengembalian kerugian negara sebesar Rp750 juta yang dititipkan di rekening penitipan kejari Mamuju pada bank BRI Cabang Mamuju.

Sebelumnya, sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dari Kejati Sulselbar ke Kejari Mamuju. 

Tersangka sekretaris KPU Sulbar Abd Rahman Syam disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (har/red)

comments