-->

Hot News

Penyebar Video Asusila di Majene Diancam 6 Tahun Penjara

By On Jumat, Februari 15, 2019

Jumat, Februari 15, 2019

Tersangka penyebar video mesum mengenakan baju tahanan Polres Majene (Ist/masalembo.com)

MAJENE, MASALEMBO.COM - Seorang pria, berinisial AN, warga Lembang Dhua, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, harus berurusan dengan hukum. Lelaki berusia 38 tahun ini ditetapkan tersangka kasus penyebaran video asusila di Kabupaten Majene. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Majene mengungkap, tersangka telah merekam dan menyebarkan video mesum kepada salah seorang rekan melalui akun WhatsApp dan juga facebook. Hal tersebut membuat video tersebar hingga viral di media sosial dan terjadi keresahan di masyarakat.

"Tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," kata AKP Pandu Arief mengutip UU ITE yang diduga dilanggar tersangka.

Dijelaskan Pandu, tersangka melakukan perekaman video tak senonoh tersebut di kawasan wisata pantai Dato Majene pada Kamis 24 Januari 2019 sekitar pukul 14.25. Ia merekam video hubungan intim seorang lelaki dan perempuan mengenakan seragam sekolah.

Pada 2 Februari 2019 tersangka diamankan tim 'Passakka' Polres Majene di Lingkungan Panggale, Kecamatan Banggae Timur, berikut dua smartphone sebagai alat bukti. (har/red)

comments