-->

Hot News

Bawaslu Tertibkan Sejumlah APK Yang Dinilai Melanggar Aturan

By On Senin, Maret 04, 2019

Senin, Maret 04, 2019

Personil Bawaslu dibantu Satpol PP usai melakukan penertiban APK (Foto: Frrndy Cristian/masalembo.com)

MAMASA, MASALEMBO.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan bawaslu bersama Satpol PP.

Penertiban ini dilakukan sejak 27 Februari lalu sudah kurang dari 20 APK yang dicopot. Menurut Ketua Bawaslu Mamasa Rustam, penertiban APK dan APS tersebut dinilai telah melanggar aturan sehingga harus ditertipkan.

"APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di fasilitas umum yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang pemilu. Penertiban itu dilakukan secara serentak oleh bawaslu tingkat kabupaten Provinsi Sulawesi Barat," kata  Rustam Kamis (28/2/2019).

Penertiban APK oleh Bawaslu Mamasa dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Mamasa dan Tawalian. Menurut Rustam, sebelum penertiban dilakukan piahak Bawaslu menyurat ke partai politik, maupun calon yang APK-nya dinilai melanggar ketentuan. 

Untuk Kabupaten Mamasa, APK yang paling banyak ditertibkan adalah APK yang dipasang di tiang listrik. Sementara APK yang dianggap berada di zona privasi tidak ditertibkan dengan alasan.

"Kita tidak boleh masuk wilayah yang dianggap privasi, karena kita bisa dituntut pidana oleh pemiliknya," pungkasnya.

Pihak Bawaslu Mamasa berharap, kedepan tak ada lagi pemasangan APK dan APS yang tidak sesuai regulasi dan diharapkan semua partai politik dan juga calon agar mematuhi aturan khusunya pemasangan APK. (frd/har)

comments