-->

Hot News

Cerita Darmansyah Soal Dirinya yang Sering Beda Pendapat dengan Bawaslu

By On Kamis, Maret 14, 2019

Kamis, Maret 14, 2019

Drs Darmansyah (Darmansyah/facebook)

MAJENE, MASALEMBO.COM - Tersangka kasus pidana pemilu Darmansyah menceritakan dirinya yang kerap berbeda pendapat dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Politisi senior PAN yang juga ketua DPRD Majene ini mengatakan, ia acap kali mengkritisi institusi pengawas pemilu itu. Namun, hal tersebut bukan untuk melemahkan eksistensi lembaga pemilu, melainkan demi Majene bebas dari money politik.

"Ya mohon maaf, saya memang sering berbeda pendapat dengan Bawaslu, tapi tujuan saya bagus, bagaimana agar money politik ini bisa dihilangkan di Majene," ucap Darmansyah, mengaku sangat prihatin dengan fenomena jual beli suara di setiap pemilihan di Kabupaten Majene.

Darmansyah mengatakan, dirinya merasa kritikan yang kerap dialamatkan kepada lembaga pengawas pemilu itu, rupanya menjadi momok bagi pihak Bawaslu. Padahal, kata dia, bukan untuk mengucilkan institusi negara yang mengawas pemilu tersebut. 

"Terus terang saja, saya warga Majene sangat memalukan itu money politik, pemilihan apapun selalu pake uang, itu yang tidak bisa diselesaikan Bawaslu, justru saya dicarikan celah, sayang sekali," ucap caleg DPRD Provinsi Sulbar.

Darmansyah lalu mempertanyakan materi pelanggaran pidana pemilu yang disangkakan padanya. "Jadi apa materi pelanggaran saya, apa materi pembicaraan ajudan dengan warga Tamo saat itu yang melanggar untuk saya," ucap penulis buku Majene Menemukan Hari Jadinya ini, Selasa (12/3/2019).

Politisi PAN asal Sendana ini mengatakan, dirinya tak pernah melibatkan atau memanfaatkan ASN dalam berkampanye. Kata dia, ajudannya yang merupakan ASN di Sekretariat DPRD Majene dia beri tugas menemui warga Tamo beberapa waktu lalu karena dirinya sakit padahal dijadwalkan hadir di acada tersebut, "Jadi sama sekali tidak pernah menyinggung kampanye," katanya.

BacaKasus Pidana Pemilu, Darmansyah: Saya Siap ke Pengadilan

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Majene, Syofian Ali, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2019) mengatakan, pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Ketua DPRD Darmansyah pada pokok diduga mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, 1 Februari 2019 lalu.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 493 juncto 280 ayat 2 huruf f UU nomor 7 tahun 2017, yaitu pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan salah satunya yaitu ASN," terang Syofian.

Proses tahapan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, lanjut Syofian, telah ditingkatkan pada tahapan penyidikan sesuai dengan hasil rapat sentra Gakkumdu 27 Februari 2019 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majene. "Rapat dihadiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri," lanjutnya.

Kordinator Devisi Hukum
Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Majene ini mengatakan, dalam rapat pembahasan kedua, ketiga unsur yang tergabung dalam sentra Gakkumdu menyatakan sepakat untuk melanjutkan pada tahapan proses penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik kepolisian 14 hari ke depan. 

"Jadi, pada prinsipnya terdapat dua dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi, yang pertama dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh inisial D dan yang kedua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh inisial R," pungkas Syofian.

Adapun pasal yang dilanggar untuk inisial R, yakni pasal 283 ayat (1) UU 7 tahun 2017 tentang pemilu Juncto pasal 9 ayat (2) UU 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sehingga, proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan untuk proses penanganan netralitas ASN-nya Bawaslu melanjutkan ke Komisi ASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Jadi, kami sangat menghimbau kepada para peserta pemilu, dan juga aparatur sipil negara agar tetap berada pada koridornya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga tercipta pemilu yang berintegritas dan bermartabat," pinta Syofian.

Terkait cerita Darmansyah yang acap kali berbeda pendapat dengan Bawaslu, Syofian mengatakan apapun yang ia sampaikan adalah haknya untuk berbicara. Tetapi, bagi Bawaslu tidak ada hubungan antara pernyataan-pernyataan Ketua DPRD Majene itu dengan kasus dugaan pelanggaran yang tengah berproses.

"Saya tidak tahu itu, saya kan baru dilantik pada Agustus," ucap Syofian dikonfirmasi melalui telepon soal cerita Darmansyah yang kerap silang pendapat dengan Bawaslu Majene.

Untuk diketahui, kasus dugaan pidana pemilu yang menjerat Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Sulawesi Barat ini tengah berproses di sentra Gakkumdu. Pagi tadi, Kamis (14/3/2019) tersangka Darmansyah tampak menghadiri panggilan penyidik Polres Majene di kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Majene. Pemeriksaan tersangka, berlangsung secara tertutup. 

Sebelumnya, pada Senin (11/3/2019) Kapolres Majene AKBP Asri Effendy membeberkan, Darmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu 2019. (har/red)


comments