-->

Hot News

Disperindag Polman Sidak Hotel dan Rumah Makan Pengguna Tabung Gas 3 Kilogram

By On Rabu, April 10, 2019

Rabu, April 10, 2019

Petugas Disperindag Polman lakukan sidak di salah satu warung makan (Asrianto/masalembo.com)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Polewali Mandar bersama Pertamina melakukan inspeksi mendadak, Rabu (10/4/2019) pagi. Dalam sidak ini tim menyasar sejumlah rumah makan, hotel dan restoran, mulai dari Kelurahan Pekkabata hingga Kecamatan Polewali. Hasilnya, tim masih menemukan sejumlah rumah makan menggunakan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Di salah satu rumah makan di Jalan H Andi Depu, petugas menemukan rumah makan menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram lebih dari satu buah. Petugas kemudian memberi sanksi teguran dan surat pernyataan. Kemudian petugas menyita tabung gas ukuran 3 kilogram tersebut lalu menukarnya dengan tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram warna pink.

Hal yang sama juga terjadi di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wattang, petugas menukar tabung gas ukuran 3 kilo gram dengan tabung pink.

Manajer salah satu hotel, Akbar, mengatakan, tidak keberatan dengan langkah Disperindag Polman, agar masyarakat bisa menggunakan tabung gas yang memang telah dianjurkan pemerintah. 

Selama ini kata Akbar, di hotelnya sudah tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram tetapi ukuran 12 kilogram. 

"Kalau tabung gas 3 kilogram repot mencarinya karena selalu langka. Kalau ukuran 12 kilogram lama dipakai," katanya.

Semenatara, Abdullah, salah satu warga Kelurahan Wattang mengaku sangat mendukung langkah pemerintah dalam kegiatan ini. "Kalau ada pelanggara langsung ditindaki, jangan hanya sebaats formalitas tapi tindaklanjutnya tidak ada," katanya.

"Jangan hanya sebatas formal saja. selesai sidak, tidak ada lagi aksinya," lanjutnya.

Ia mendesak agar petugas tegas menindak warga, sebab masih banyak warga mampu justru menggunakan tabung gas subsidi.

Kepala Bidang Standarisasi Disperindag Polman Salma Pida menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk antisipasi kelangkaan tabung gas. Kedepannya ia berharap semoga masyarakat non pra sejahtera tidak lagi mengunakan tabung gas bersubsidi. 

"Sesuai dengan aturan pemerintah, gas ukuran 3 kilo gram hanya untuk masyarakat miskin. Ini untuk masyarakat miskin dan tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat makro dan perhotelan, rumah makan," terangnya.

Salma menegaskan, jika ada pihak yang ekonominya mampu, namun kedapatan masih menggunakan tabung subsidi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan cara menyita langsung tabungnya lalu memprosesnya secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita juga berikan surat pernyataan tidak menggunakan tabung gas subsidi lagi," ungkapnya.

Sosialisasi ini sudah dilakukan sejak bulan April 2018 lalu, menghimbau kepada sejumlah SKPD, dan pengusaha. Kegiatan ini akan rutin digelar setiap bulan. 

Salma menjelaskan, tabung bright gas (non subsidi) warna pink ukuran 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp300 ribu. Sementara jika masyarakat mempunyai dua tabung gas hijau ukuran 3 kilogram dapat ditukar dengan sebuah tabung bright gas ukuran 5,5 kilogram, kemudian untuk isi ulangnya harganya Rp70 ribu.

Di tempat sama, Sales Eksekutif LPG Rayon I Wilayah Regional VII Pertamina Risal Arsad mengatakan,  kegiatan ini sebagai antisipasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pergantian tabung dari ukuran 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram.

"Kepada masyarakat yang ekonomi mampu keatas, seperti hotel, restaurant, rumah makan agar tidak lagi menggunakan," kata dia. (ant/har)

comments