-->

Hot News

THR Lebaran yang Dinanti, Kapan Paling Lambat Dibayarkan ke Pegawai?

By On Rabu, Mei 08, 2019

Rabu, Mei 08, 2019

Ilustrasi THR (Satelitpos.com)

MASALEMBO.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu yang ditunggu para pegawai, termasuk menjelang Lebaran seperti saat ini. THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah ditetapkan pemerintah akan dibayarkan pada 24 Mei 2019.

"Itu (pembayaran THR PNS) sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

Pembayaran THR bagi PNS pada tanggal itu, terhitung 11 hari sebelum Lebaran, jika mengacu Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Menurut Syafruddin, hal itu sudah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lantas, kapan THR bagi pegawai swasta harus dibayarkan?

Sejauh ini Menteri Tenaga Kerja belum mengeluarkan edaran terkait pembayaran THR bagi para pegawai swasta. Tapi mengutip peraturan soal pembayaran THR yang masih berlaku, yakni Keputusan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Dalam Kepmenaker yang ditandatangani pada 8 Maret 2016 itu, dinyatakan, “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.”

Aturan itu tertulis pada Pasal 5 ayat (4) aturan tersebut. 

Jika mengacu Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka pembayaran THR bagi pegawai swasta paling lambat tanggal 29 Mei 2019. (Kumparan)

comments