-->

Hot News

Haryoto, Dicopot Karena Wajibkan Napi Pandai Baca Al Qur'an

By On Kamis, Juni 27, 2019

Kamis, Juni 27, 2019

Haryoto (Ist)

POLEWALI, MASALEMBO.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Haryoto resmi dicopot dari jabatannya. Ia lalu dimutasi ke kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Barat. Yasonna Laoly sebagai orang nomor satu di korps pengayoman mengatakan, Haryoto melakukan tindakan di luar kewenangan karena memberlakukan kewajiban baca Al Qur'an untuk napi yang hendak bebas bersyarat.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu, kan, enggak boleh. Akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seperti dilansir tirto.id dikutip dari Antara.

Pencopotan Haryoto berawal dari kericuhan di Lapas Kelas II B Polewali, Sabtu (22/6/2019). Kericuhan itu lantaran napi protes kebijakan wajib baca Al Qur'an dan menghafal surah pendek bagi yang hendak menjalani pembebasan bersyarat. Kalapas Polewali Haryoto enggan menandantangani surat keputusan pembebasan bersyarat terhadap salah satu narapidana yang tak bisa baca Al Qur'an.

Baca: Dipicu Bacaan Al Qur'an, Lapas Polewali Ricuh, Ratusan Napi Mengamuk

Kemenkum HAM Sulbar Bentuk Tim Investigasi Ricuh Lapas Polewali

Menteri Yasonna Laoly ihwal kebijakan kontroversi Kalapas Polewali itu mengatakan, khawatir napi yang secara aturan sudah layak mendapat pembebasan bersyarat justru tertunda karena tak memenuhi syarat membaca Al Quran. Kekhawatiran politikus PDI Perjuangan itu lantas memaksa Haryoto mutasi ke kantor Kemenkumham wilayah Sulbar.

Kepala Divisi Kemenkumham Wilayah Sulbar Anwar saat meninjau kondisi Lapas Kelas II B Polewali, Senin (24/6/2019) membenarkan pencopotan Haryoto. Kini Haryo bertugas di kanwil Kemenkumham Sulbar di Mamuju. 

"Bukan dimutasi, tapi dipindahkan dulu ke Kanwil untuk sementara," kata Anwar.

Anwar membeberkan jabatan Kalapas Polewali akan diisi I Wayan Nurasta sebagai pelaksana harian (Plh). I Wayan adalah juga Kepala Rutan Kelas II B Majene. Keputusan itu diambil, setelah titah dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Sebelumnya, pihak Kemenkum HAM Sulbar telah membentuk tim investigasi untuk mengetahui penyebab kerusuhan yang terjadi di Lapas Polewali. Hasil penyelidikan tim menilai ada pelanggaran di dalam lapas atas kebijakan Kalapas. Anwar mengatakan program yang dilakukan Kalapas sudah bagus, karena setiap napi yang akan bebas bersyarat harus mampu mengaji. Namun, aturan ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) lapas.

Sementara itu, pencopotan Kalapas Kelas II B Polewali Haryoto memicu polemik. Ada yang menilai keputusan itu tak selaiknya diambil.

"Saya pikir bahwa terjadinya kerusuhan di lapas itu bukan karena semata-mata pemberlakuan bersyarat napi wajib baca Al Quran, tapi ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi," kata Herman Khaeruddin, akademisi Sulbar.

Menurut Herman, mencopot Kalapas Polewali lantaran mewajibkan napi dapat membaca Al Qur'an merupakan hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh menteri Yasonna Laoly. Sebab, kepandaian baca Al Quran bagi napi adalah bagian dari moderasi beragama. 

"Mandar adalah kota ulama, saya pikir ini sepadan dengan motto Kemeterian Agama sebagai upaya pembenrantasan buta aksara Al Quran," ucap Herman, mengaku harusnya Kemenkumham membaca kondisi kurtural daerah Polewali.

Kata Herman, mewajibkan baca Al Qur'an bagi napi muslim adalah bagian dari pembinaan yang dapat diterima masyarakat di sekitar lapas Polewali. Hal itu sebagai salah satu fungsi lapas. "Jadi jangan langsung mencopot sebab tindakan ini justru bisa melanggar nilai-nilai atau prinsip otonomi daerah," pungkas dosen STIT Al Chaeriyah Mamuju ini. (har/red)

comments