-->

Hot News

Poin Penting Ini, Disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Saat Berkunjung di Mateng

By On Kamis, Agustus 01, 2019

Kamis, Agustus 01, 2019


MATENG, MASALEMBO.COM -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Drs Harun Sulianto,  berkunjung ke Mamuju Tengah (Mateng) bersama jajarannya, Selasa (30/7/2019).

Kunjungan Harun tak lain untuk memperjelas persyarakat dan status organisasi kemasyarakatan (Ormas), agar bisa terdaftar di Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu syarat terpenting adalah asas dan tujuannya harus jelas.

"Pendirian ormas harus berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tegas Harus, saat menyampaikan sosialisi tentang Layanan Administrasi Hukum Umum Lainnya, di Aula Wisma Widya Buah, Mateng, Selasa (30/7). 

Jika saja ada ormas melanggar aturan, akan diberikan sanksi administratif. Misalnya pencabutan surat keterangan mendaftar. Sedangkan ormas yang terbukti melakukan pelanggaran, maka diberikan sanksi pencabutan status badan hukum.

Olehnya, ormas harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Turut menjaga keutuhan NKRI dan tegaknya Pancasila. Serta menjaga kemajemukan bangsa ini agar tetap bersatu ditengah kebhinekaan.

Sekarang, lanjut Harun, Indonesia sedang menghadapi beberapa isu terkini. Yakni radikalisme, terorisme, tindak pidana narkotika, korupsi, dan masalah kesenjangan sosial. Untuk itu, ormas yang ada diharapkan memberikan energi positif dan bermitra secara aktif.

"Dalam menyelesaikan persoalan bangsa harus sesuai kewenangan kita dan perundang-undangan," jelasnya.   

"Harapan kami pertemuan ini dapat memberikan pemahaman tentang UU dan Perppu keormasan," tambah Harun. 

Sekkab Mateng H Askary Anwar, mengakui jika peran ormas di Mateng sangat mendukung pembangunan daerah. Karena itu solidaritas diantara multi etnis sangat terjaga, dan kerukunan umat masih terpelihara. "Ini berkat peran ormas bersama tokoh agama, segenab elemen masyarakat, dan stakeholder di Lingkup Pemkab Mateng," beber Askary.    

Ia menjelaskan, usia kabupaten terbungsu di Sulbar itu, masih sangat muda. Jika dihitung dari bupati definitif, berarti usia Mateng belum genab lima tahun. Kendati masih muda, namun kekompakan penduduk di kabupaten berjuluk Lalla' Tassisara ini tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Itulah makna yang terkandung dalam Lalla' Tassisara. Sekalipun berbeda suku, agama, ras, dan budaya, tapi tetap satu dalam kesatuan. "Inilah yang senantiasa kita pelihara di Mateng," ucapnya. 

Sosialisasi bertema, 'Memperkuat sinergitas antara pemerintah, ormas dan seluruh elemen masyarakat guna menjaga negara kesatuan RI di Bumi Lalla' Tassisara', dihadiri Kabinda Sulbar Susetyo Karyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sri Yuliani SH MH, serta Kabag Hukum Setda Mateng Sabri. (jml/riz)

comments