-->

Hot News

PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin Beri Penghargaan Kepada Warga Sulbar Sebagai Pelopor Masyarakat
Rabu, November 13, 2024

By On Rabu, November 13, 2024


MAMUJU, MASALEMBO.COM -Sebanyak 14 guru yang tersebar di seluruh kabupaten se Sulawesi Barat (Sulbar), Kadis DKP Sulbar, Suyuti Marzuki dan Kepala Desa Bonda, Abd Wahab, menerima penghargaan dari Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, Selasa, 12 November 2024.

Bahtiar Baharuddin mengungkapkan, penghargaan itu diberikan sebagai dukungan terhadap kinerja para penerima yang dianggap layak disebut sebagai pahlawan Sulbar masa kini.

“Pahlawan dalam kontes hari ini, bukan lagi kontes membentuk negara. Jadi, siapa orang yang bekerja melampaui panggilan tugasnya, itulah yang layak disebut pahlawan masa kini,” kata Bahtiar Baharuddin.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu juga mengungkapkan, para penerima penghargaan hari ini, merupakan orang-orang yang dengan sukarela melakukan pekerjaan melampaui tupoksinya.

“Memang kalau dilihat, guru-guru kita itu banyak melakukan inovasi-inovasi melampaui tugas-tugasnya. Misalnya, menjadi contoh atau teladan di masyarakat, oleh karenanya, pengabdian sosial itu justru juga harus dilakukan oleh guru-guru kita itu,” ungkapnya.

Lanjut Bahtiar Baharuddin menjelaskan, penghargaan yang diberikan sebagai motivasi bagi penerima untuk terus meningkatkan kinerjanya demi kemajuan daerah. Bahkan, kata dia, bisa menjadi motivasi bagi orang lain untuk melakukan pekerjaan layaknya pahlawan masa kini.

“Semoga ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berupaya memberikan yang terbaik bagi daerah yang kita cintai ini,” tutur Bahtiar Baharuddin.

Berikut nama-nama guru yang mendapat penghargaan dari Pj Bahtiar Baharuddin, beserta kabupaten asalnya.

-Arisal, Guru Pamong dari Kabupaten Polman
-Rosnaeni, Guru PPG Daljab dari Kabupaten Polman
-Rahman, Guru PPG Prajab dari Kabupaten Polman
-Muh Yusuf J, Guru SD dari Kabupaten Mateng
-Agustina, Guru SMA dari Kabupaten Majene
-Muhammad Natsir, Guru SMK dari Kabupaten Polman
-Arham Amullah, Guru SMP dari Kabupaten Majene
-Siti Alifiah Muslimin, Guru TK dari Kabupaten Polman
-Rahmadani, Guru Paud dari Kabupaten Mamuju
-St Mardiah, Guru SD dari Kabupaten Mateng
-Mardia, Guru SLB dari Kabupaten Majene
-Boslini, Guru SMA dari Kabupaten Mamuju
-Baso Misbahuddin, Guru SMK dari Kabupaten Polman
-Amriadi, Guru SMP dari Kabupaten Mamuju. (ADV)

Pj Gubernur Bahtiar Gelar Uji Coba Makan Bergizi Seimbang di SMK Negeri 1 Sumarorong
Rabu, November 13, 2024

By On Rabu, November 13, 2024


MAMASA,MASALEMBO.COM –Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin bersama PJ Ketua TPP PKK Sulbar Sofha Marwah Bahtiar dan Pj.Bupati Mamasa Muhammad Zain melakukan uji coba makan bergizi gratis di SMKN 1 Sumarorong, Rabu 14 November 2024. 

Pj.Bahtiar mengatakan belum lama ini telah mendapat pengarahan seluruh gubernur, bupati, TNI Polri, forkopimda untuk melakukan Makan bergizi seimbang gratis untuk seluruh anak anak sekolah kita. 

 “Pada 1 Januari 2024 negara sudah menyiapkan anggaran untuk program ini, dan hari ini Kita lakukan uji coba. Terima kasih atas seluruh dukungannya menyukseskan kegiatan melakukan uji coba program ini. Dan pada dasarnya kita harus siap menjalankan kedepan,” kata Bahtiar. 

 Pentingnya anak anak mendapatkan makanan bergizi sebab kedepan anak anak inilah yang akan memimpin negara kita. Maka mulai sekarang pastikan anak anak mendapatkan makanan yang bergizi, sehat. 

 “Ini bagaimana pemerintah merencanakan kesejahteraan bagi rakyatnya,” ungkapnya. 

 Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sumarorong Arnoldus bangga sebab SMK 1 Sumarorong menjadi tempat pertama pelaksanaan uji coba program makan bergizi gratis yang diselenggarakan Pemprov Sulbar. 

 Kata Arnoldus mengatakan, program ini mendukung proses pembelajaran bagi siswa dan menjadi muara bagi prestasi mahasiswa kedepan. 

 “Kami sangat bersyukur atas kesempatan dilaksanakannya uji Makan Bergizi Gratis di sekolah kami. Ini menjadi kebanggaan karena ini sekolah pertama,” ucap Arnoldus

 Arnoldus berharap kehadiran PJ Gubernur menjadi spirit bagi siswa, dan secara umum keluarga besar SMK 1 Sumarorong.  

 “Mudah-mudahan apa yang dilaksanakan membawa spirit baru keluarga besar SMK dan warga Mamasa,” ungkapnya. (Adv)

Baru Seminggu Lewat Jatuh Tempo, Motor Nasabah FIF Cabang Mamuju Langsung Ditarik
Rabu, November 13, 2024

By On Rabu, November 13, 2024


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Nasib malang dialami Harni (37). Pasalnya motor miliknya ditarik lembaga pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat padahal baru satu minggu lewat jatuh tempo pembayaran cicilan motornya.

Diketahui motor nasabah FIF Cabang Mamuju itu bernama Harni jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober. Namun paginya pada tanggal 28 Oktober penagih (kolektor) dari pembiayaan itu langsung menarik motornya karena saat itu uangnya belum cukup untuk membayar angsuran cicilan.

Lalu, pada sore harinya. Harni menghubungi pihak kolektor yang menarik motornya dengan harapan bisa mengambil kembali motornya. Karena uang untuk membayar angsuran sebesar Rp.1.080.000 sudah ada. Namun pihak kolektor beralasan bahwa sistem dipusat sudah tidak aktif. Bahkan motor tersebut akan dijual.

"Uang saya pada saat itu kurang 400.000 saat motor saya ditarik," kata Harni, Rabu (13/11/2024).

Tak sampai disitu, Etikat baik Harni untuk membayarkan tunggakan motornya dengan cara datang langsung di kantor FIF Cabang Mamuju di jalan Jenderal Sudirman. Kabupaten Mamuju. Namun justru pihak manajemen FIF mengharuskan Harni membayar lebih Rp 5 juta atau membayar 5 bulan angsuran terhitung tunggakan dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 jika motornya akan diambil kembali.

Merasa tidak adil, sehingga kasus ini dilaporkan di Polresta Mamuju.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang tersebut, leasing berhak menarik kendaraan jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran. 
 
Penarikan kendaraan biasanya dilakukan jika debitur telat membayar sampai 3 bulan berturut-turut atau maksimal 90 hari. 
 
Setelah penarikan, leasing akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga. 

Selain itu, penarikan kendaraan sah apabila ada perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan. Juga Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.

Sebelumnya, wartawan mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (7/11), dan bertemu dengan Asisten Manajer FIF, Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pihaknya sudah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) kepada Harni. Namun, saat diminta bukti, Syamsuddin tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, selain sertifikat jaminan fidusia. Ia juga menyebut bahwa Harni telah menunggak angsuran sejak Oktober, tetapi kenyataannya Harni menyebut hanya satu bulan lebih, dengan jatuh tempo pada 21 November.

Sementara Harni (37), menuding pihak FIF berbohong terkait proses penarikan motor miliknya. Harni membantah menerima Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) sebelum motornya ditarik oleh petugas penagih.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima SP atau SPPI dari FIF Cabang Mamuju,” kata Harni.

Ia menegaskan bahwa tunggakan angsurannya baru seminggu terlambat saat motor tersebut diambil paksa.

Harni menyatakan ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen di kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan ini.(Al)

PJ Gubernur Bahtiar Tebar 10 Ribu Bibit Nila Di Kolam Wisata Bukit Jati Gentungan
Rabu, November 13, 2024

By On Rabu, November 13, 2024


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Wisata bukit jati Gentungan di Kecamatan Kalukku yang selama ini tidak terawat dan terkesan terbengkalai akan segera difungsikan kembali. Namun kali ini, fungsinya akan bertambah sebagai tempat edukasi perikanan juga akan berfungsi sebagai kawasan wisata. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin saat berkunjung dan melakukan penanaman bibit pohon sukun serta penebaran 10 ribu bibit ikan nila di kolam Gentungan, Selasa, 12 November 2024

 Turut mendampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar Suyuti Marzuki dan bersama jajarannya.

"Sayang sekali tempat ini sudah dianggarkan miliaran, tapi tidak terawat dengan baik. Padahal bisa jadi tempat memancing dan bisa jadi pusat edukasi masyarakat di bidang perikanan," kata Bahtiar.

 
Makanya, dirinya memerintahkan Kepala DKP bersama stafnya mulai hari ini dikelola tempat ini dan akan dibuatkan Surat Keputusan (SK).

 "Supaya tempat ini terawat dengan baik dan bisa jadi lokasi pelatihan perikanan khususnya produksi ikan air tawar. Jadi siapapun mau belajar memelihara ikan air tawar khususnya nila, bisa ke sini," ungkapnya.

 Gedung-gedungnya akan dianggarkan tahun 2025, sehingga bisa digunakan tempat penginapan untuk berkegiatan.

 
"Jadi anak sekolah sampai mahasiswa bisa juga belajar disini. Kita betul-betul beri perhatian sebagai pusat pendidikan sektor perikanan," ujarnya.

 Apalagi, ini bisa menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sulbar kedepan. Makanya harus diperhatikan betul-betul.

 "Fasilitasnya sudah hancur sehingga tidak produktif, jadi kita harus rehab dan bisa menjadi salah satu tempat wisata di Mamuju," imbuhnya.

 Menanggapi itu, Kepala DKP Sulbar Suyuti Marzuki mengungkapkan akan menjalankan sebaik mungkin tugas tambahan yang diberikannya.

"Saya kira ini penugasan tambahan, karena memang kondisinya kurang mendapat perhatian bagus. Kita akan rapikan secepatnya dengan merapikan sedikit-sedikit," ucapnya.

Pertama, kolamnya terlebih dahulu akan dimulai dibenahi sehingga bisa terkelola dengan baik.

"Kita akan gali biar ada pintu air. Jadi saat pengurasan airnya bisa terkuras tampa menggunakan mesin. Intinya bagaimana membangun rantai produksi perikanan karena itu selama ini terputus, ada induk tidak ada bibit begitupun sebaliknya," tandasnya. (Adv)

Tunggu Kampanye Dialogis Trisal-Akhmad di Wara dan Wara Utara
Kamis, November 07, 2024

By On Kamis, November 07, 2024



PALOPO, MASALEMBO.COM – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad), akan kembali melanjutkan agenda kampanye dialogis di dua kecamatan, yaitu Wara dan Wara Utara. 

Kegiatan yang sempat tertunda ini akan dilaksanakan pada Jumat, 8 November 2024, sebagai bagian dari upaya mereka menjangkau langsung masyarakat untuk menyampaikan visi besar 'Palopo Baru Menuju Kota Jasa Global'.

Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu, menyatakan bahwa, kampanye akan dimulai di Kecamatan Wara Utara pada sore hari dan dilanjutkan di Kecamatan Wara pada malam harinya. 

"Besok, Jumat kita akan kembali melakukan kampanye dialogis tingkat kecamatan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu," ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Pasangan ini juga akan membahas strategi dalam menciptakan sumber daya manusia yang produktif dan berbudaya, yang merupakan salah satu poin utama dari visi 'Palopo Baru'.

Tato sapaan akrab Mustahir sidu menambahkan bahwa tim pemenangan terus berupaya untuk menggalang dukungan dari seluruh lapisan masyarakat demi tercapainya cita-cita “Palopo Baru.” 

“Semoga dengan kehadiran kami di setiap kecamatan, masyarakat dapat semakin yakin bahwa Trisal-Akhmad adalah pasangan yang mampu membawa perubahan positif bagi Kota Palopo ke depan,” pungkas Tato.

Dengan digelarnya kembali kampanye dialogis ini, Tim Pemenangan Trisal-Akhmad optimis dapat memperkuat dukungan dari warga di Kecamatan Wara dan Wara Utara menjelang pemilihan pada 27 November 2024.

Lokasi Kampanye:
- Kecamatan Wara Utara: Sungai Rongkong, samping TPH (Tempat Pemotongan Hewan).
- Kecamatan Wara: Jalan Kelapa, Sekretariat Kijang Fans Club.(Red)

Nasabah Laporkan FIF Cabang Mamuju atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan
Kamis, November 07, 2024

By On Kamis, November 07, 2024

Kantor Lembaga Pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat. (Awal S/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan diperas.

Kejadian bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.

Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.

"Pukul 9 pagi pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar," ujar Harni pada Rabu (6/11/2024).

Harni melanjutkan bahwa sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.

"Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik," jelas Harni.

Harni menambahkan bahwa pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.

"Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025)," ungkapnya.

Berita ini masih dalam pengembangan. (Al/har)

Ini Penjelasan Mantan Hakim MK Prof Aswanto, Terkait Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir
Selasa, November 05, 2024

By On Selasa, November 05, 2024



MAKASSAR, MASALEMBO.COM - Kasus dugaan ijazah palsu calon wali Kota Palopo Trisal Tahir, terus mendapat tanggapan. Kali ini, dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Aswanto.

Menurutnya, rekomendasi Bawaslu Palopo kepada KPU Palopo untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024, tidak tepat.

Apa Alasannya? 

Menurut Prof Aswanto, Bawaslu Palopo seharusnya mengeluarkan rekomendasi yang bersifat rujukan untuk nantinya diteruskan KPU Palopo kepada pengadilan. Di mana Bawaslu Palopo disebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah ijazah Trisal Tahir itu palsu atau tidak sehingga harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Aturan tersebut dikatakan termuat dalam Pasal 133, PKPU Nomor 8 tahun 2024. Di mana bunyi Pasal 133 ayat 1 yaitu dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara Ayat 2 dijelaskan dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau pasangan calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dan Pasal 126.

"Di Pasal 133 PKPU Nomor 8 tahun 2024 itu saya kira cocok untuk kasus Palopo. Pada itu kalau KPU sudah menetapkan pasangan calon lalu ada laporan bahwa ijasah itu dianggap bermasalah maka pasal 133 itu meminta pada KPU untuk meneruskan tindak lanjut itu ke pengadilan. Karena pengadilan yang punya kompetensi untuk menentukan asli atau palsu, buka Bawaslu," ujar Prof Aswanto, Senin (4/11/2024).

"Kalau tidak salah itu di Palopo kan ada rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang ada. Itu dilihat pasal 133 rekomendasi Bawaslu yang meminta untuk mendiskualifikasi itu sebenarnya keliru," lanjutnya.

Prof Aswanto menjelaskan, salahnya dalam rekomendasi untuk mendiskualifikasi atau TMS tidak tepat karena bertentangan dengan pasal 133 itu. Seharusnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU Palopo agar permasalahan pencalonan Trisal Tahir dibawa ke pengadilan.

Bawaslu disebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Trisal Tahir ini memenuhi syarat pencalonan sebagai calon walikota Palopo atau tidak. Utamanya pada ijazah yang digunakan apakah sah atau tidak harus diputuskan lewat pengadilan.

"Kelirunya karena ada pasal itu. Mestinya Bawaslu juga lihat pasal 133 itu bahwa kalau di daerah itu pasangan calon sudah ditetapkan lalu kemudian ada dugaan ijazah palsu maka rekomendasi yang dari Bawaslu itu oleh KPU di tindaklanjuti dalam bentuk meneruskan kecurigaan itu untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu di pengadilan," terangnya.

"Jadi tidak bisa langsung didiskualifikasi (TMS). Kenapa karena Bawaslu tidak punya kewenangan menyatakan ini (ijazah) asli atau palsu. Bawaslu itu hanya menyampaikan bahwa ada dugaan bahwa ini palsu dan tidak boleh dijadikan sebagai dasar untuk melakukan tindakan diskualifikasi ketika itu baru dugaan. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan menentukan itu palsu atau tidak palsu. Bawaslu hanya menerima (laporan) atau menemukan bahwa ada kecurigaan ini palsu," sambungnya.

Untuk itu, kata Prof Aswanto, jika keputusan KPU Palopo nantinya tidak mengabulkan rekomendasi Bawaslu Palopo yakni mendiskualifikasi Trisal-Akhmad dari pencalonan Pilwalkot Palopo tidak ada masalah, dikarenakan rekomendasi yang diberikan memang tidak tepat.

"Jadi saya kira kalau misalnya KPU tidak melakukan rekomendasi untuk didiskualifikasi yah itu memang karena ada kekeliruan di rekomendasi. Rekomendasinya tidak boleh mendiskualifikasi, rekomendasinya mestinya agar KPU meneruskan atau memproses perkara itu karena dianggap palsu," ungkapnya.

Lebih jauh, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan baiknya Bawaslu Palopo kembali memberikan rekomendasi kepada KPU Palopo untuk meneruskan perkara tersebut ke meja hijau agar terang benderang. Terlebih, putusan pengadilan nanti disebut akan menjadi final apakah pasangan Trisal-Akhmad ini memenuhi syarat untuk TMS atau tetap Memenuhi Syarat (MS).

Terlebih waktu untuk memproses masalah ini di pengadilan disebut masih ada kurang lebih 23 hari, atau sebelum hari pemilih 27 November 2024. Pengadilan khusus Pilkada juga disebut punya waktu mengadili laporan tersebut paling lambat 14 hari, terhitung sejak surat itu masuk di pengadilan.

"Kalau saya mestinya Bawaslu harus segera merekomendasikan kembali ke KPU supaya KPU meneruskan itu ke pengadilan. Karena kalau di Undang-undang Bawaslu merekomendasikan pada KPU untuk meneruskan kepada pengadilan untuk KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk meneruskan ke pengadilan. Apapun keputusan pengadilan itu yang menjadi keputusan. Cuman keputusan pengadilan itu tidak harus bahwa pada tahapan tertentu saja, kalau misalnya di putus setelah pemilihan, yah tetap dibatalkan kalau itu bermasalah. Sekarang kan masih minus 23 hari dan sebenarnya itu masih bisa dikejar kalau Bawaslunya cerdas," pesannya.

Untuk diketahui, KPU Palopo merencanakan akan melakukan konfres sore nanti, Selasa, 5 November 2024 soal kasus itu apakah pasangan Trisal-Akhmad di Pilwalkot Palopo 2024, apakah dinilai memenuhi syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (RS/Red)

Seorang Kakek di Mamuju Diamankan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
Selasa, November 05, 2024

By On Selasa, November 05, 2024

Ilustrasi (gie)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RJ (82) persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, pelaku yang  berprofesi sebagai nelayan itu menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Kalukku, Juli 2024 lalu. Pelaku kemudian ditangkap Senin, 4 November 2024.

“Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju,” ujar  Jamaluddin, Selasa (5/11/2024).

Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumahnya pada Jumat (1/7) sore.

Sementara menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.

Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. (rls/Al).

Peringati Sumpah Pemuda, Mahasiswa KKN Reguler Unanda Tanam Mangrove di Desa Balobal
Senin, November 04, 2024

By On Senin, November 04, 2024



LUWU TIMUR, MASALEMBO.COM- Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda mahasiswa KKN Reguler Universitas Andi Djemma (Unanda) Angkatan XXXIX Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melaksanakan program kerja di tingkatan kecamatan.

Kegiatan itu berlangsung selama 2 hari dimulai 2-3 November 2024 di laksanakan di Desa Balobalo wisata pantai Balobalo dengan dua item kegiatan dialog lingkungan dan penanaman mangrove, dan bekerjasama dengan pemerintah desa setempat, Karang Taruna Desa Balobalo, dan Semangrove.

Kegiatan di awali dengan dialog lingkungan dengan tema "Jangan biarkan pohon mati tanpa pengganti" dengan menghadirkan 2 narasumber, Abdul Malik, S.T selaku Direktur Yayasan Bumi Sawerigading bergerak di bidang pengolahan sampah, narasumber Muh Rafqi Sekertaris Semangrove  bergerak di pemerhati mangrove.

Dilanjutkan dengan penanaman mangrove, sebanyak 400 pohon. Kegiatan diikuti Camat Wotu dan mahasiswa KKN Unanda se Kecamatan Wotu.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk upaya menjaga lingkungan sekitar Desa Balobalo yang abrasi pantainya makin meningkat," ucap Idul selaku kordinator Kecamatan Wotu KKN Reguler Unanda Angkatan XXXIX.

"Pasca kegiatan ini kita berharap bukan hanya sekedar seremonial saja, tapi kita berharap kalau pasca penanaman mangrove ini masyarakat dan pemerintah desa ikut andil dalam menjaga lingkungan sekitar dari hama, yang ada khususnya pada mangrove yang sudah ditanam," 
ucap Addy Rey Ketua Semangrove.(Red)

Cegah Jatuhnya Korban, PUPR dan DPRD Sulbar Tinjau Fenomena Tanah Bergerak di Mateng
Senin, November 04, 2024

By On Senin, November 04, 2024

Lokasi tanah bergerak di Tobadak VII Kabupaten Mamuju Tengah (Foto: Diskominfo Sulbar)


MATENG, MASALEMBO.COM – Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rachmad, melakukan peninjauan langsung ke lokasi fenomena tanah bergerak yang terjadi di wilayah Tobadak VII, Mamuju Tengah, pada Minggu (3/11/2024). 

Peninjauan ini merupakan respon atas beredarnya di media sosial informasi tanah bergerak di perkebunan kelapa sawit Kabupaten Mamuju Tengah.

Sebelumnya, sebuah video amatir yang direkam oleh warga menunjukkan kejadian tanah bergerak di Desa Saluadak Tobadak VII, Kecamatan Tobadak. Dalam video tersebut, tampak jelas sebuah alat berat, jenis ekskavator, turut terseret oleh pergerakan tanah. 

"Kejadian di Mamuju Tengah, tanah bergerak di Desa Saluadak," ungkap seorang netizen melalui akun Facebook.

Fenomena ini terjadi saat pengerjaan peningkatan jalan di desa tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju Tengah. Kepala Pusdatin BPBD Mateng, Ukky, mengonfirmasi bahwa kejadian ini berdampak pada jalan yang panjangnya mencapai sekitar 100 meter dengan lebar sekitar 5 meter. 

"Dari laporan awal, panjang jalan terdampak mencapai kurang lebih 100 meter dengan lebar badan jalan sekitar 5 meter," jelas Ukky, dilansir oleh Tribun Sulbar.

Meski insiden ini terbilang besar, beruntung tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Alat berat yang sempat terseret oleh pergerakan tanah juga berhasil diselamatkan.

Atas instruksi Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, pihak PUPR Sulbar segera turun tangan untuk memeriksa situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan DPRD terkait langkah-langkah penanganan yang harus diambil guna menghindari potensi jatuhnya korban. 

"Kita ingin melihat langsung seperti apa fenomena ini dan mendiskusikan bersama DPRD terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan," ujar Rachmad.

Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian dan meminimalisir dampak yang lebih besar. (Ril/har)

close
Banner iklan disini