LMND Laporkan Dugaan KKN dan Praktik Pungli PAM-Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo
On Sabtu, Februari 15, 2025
Palopo, Masalembo - Sikap serius ditunjukkan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) terkait dugaan praktek KKN dan pungli dilingkup Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku Kota Palopo.
Hal itu disampaikan, Adri Fadli selaku Ketua EK- LMND Palopo usai setelah memasukkan surat laporannya.
Pihak LMND menuding Direksi dan Dewan Pengawas PAM-Tirta Mangkaluku melanggar Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah, salahsatunya yaitu pasal 29 Ayat 1 huruf d yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas pengelolaan PAM, Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PAM.
"Benturan kepentingan yang dimaksud ini terkait penerimaan, pengangkatan dan penempatan karyawan sebagai pejabat di perusahaan, tanpa melalui seleksi atau assessment. Sangat jelas terjadi diskriminasi terhadap itu, perusahaan ini milik publik bukan pribadi. Penerimaan anak, mantu, ponakan dan keluarga direksi dan Dewas itu jelas nuansa KKN sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," papar Adri Padli, Sabtu (15/2/2025)
Menurutnya, jika merujuk dasar aturan rekrutmen karyawan BUMD melalui mekanisme seleksi. Hal itu diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yang kami persoalkan Direksi dan Dewas tidak menjalankan apa yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi mereka.
"Sejauh ini PAM-TM mengklaim berhasil menghasilkan laba dan menyetor deviden ke kas daerah, disaat yang bersamaan Direksi mengeluhkan minimnya pendanaan untuk investasi, bahkan bermohon untuk penyertaan modal atau persetujuan pinjaman pada perbankan. Dilain sisi, direksi memperoleh gaji dan tunjangan yang jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan yang diterima kepala daerah jauh lebih besar," terangnya.
Padahal kisaran gaji dan tunjangan Direksi, untuk Dirut sebesar Rp40 juta, sedangkan Direktur bidang Rp30 juta lebih.
Belum lagi dalam setahun Direksi menerima gaji dan tunjangan sebanyak 17 kali termasuk THR. Selain gaji dan tunjangan, Direksi juga mengelola dana representatif yang nilainya sangat besar.
Ditempat terpisah, pelanggan mengeluhkan soal pelayanan dan terbebani dengan pengenaan biaya tanpa dasar aturan yang jelas.
"Kami menuntut Direksi dan Dewas PAM-TM untuk terbuka. Perusahaan Air Minum milik daerah ini harusnya dikelola secara profesional dan transparan. Saat ini, kami juga sedang meneliti RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dengan laporan keuangan apa relevan dengan pedoman dalam menjalankan perusahaan, yang mencakup sasaran, strategi, rencana kerja, dan anggaran. Sebab, kami menaruh kecurigaan terhadap data yang disajikan secara tidak benar," ungkap salahsatu pelanggan.
Ia mencontohkan pengembangan jaringan sistem penyediaan air bersih yang selama ini dibebankan ke pelanggan, namun dicatat sebagai aset dan investasi PAM TM, dilain sisi ada aset yang seharusnya dicatat sebagai aset namun tidak dimasukkan. Padahal, ini dibiayai menggunakan dana APBN/APBD.
"Selain laporan ke penegak hukum, kami juga terus mendesak Pj Wali kota segera membekukan Direksi dan Dewas PAM-TM. Pj selaku KPM yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksudkan pasal 29 Ayat 1 huruf d dan pasal yang sama ayat 2 yang berbunyi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai direksi Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah," ungkap Adri.
"Bahwa kami akan mengawal dan menguji persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku," tutupnya.(Red)
Berita diversifikasi lebih lanjut