Pj Gubernur Bahtiar Gelar Uji Coba Makan Bergizi Seimbang di SMK Negeri 1 Sumarorong
By MASALEMBO On Rabu, November 13, 2024
Baru Seminggu Lewat Jatuh Tempo, Motor Nasabah FIF Cabang Mamuju Langsung Ditarik
By MASALEMBO On Rabu, November 13, 2024
PJ Gubernur Bahtiar Tebar 10 Ribu Bibit Nila Di Kolam Wisata Bukit Jati Gentungan
By MASALEMBO On Rabu, November 13, 2024
Tunggu Kampanye Dialogis Trisal-Akhmad di Wara dan Wara Utara
By MASALEMBO On Kamis, November 07, 2024
Nasabah Laporkan FIF Cabang Mamuju atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan
By MASALEMBO On Kamis, November 07, 2024
MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan diperas.
Kejadian bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.
"Pukul 9 pagi pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar," ujar Harni pada Rabu (6/11/2024).
Harni melanjutkan bahwa sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.
"Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik," jelas Harni.
Harni menambahkan bahwa pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.
"Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025)," ungkapnya.
Berita ini masih dalam pengembangan. (Al/har)
Ini Penjelasan Mantan Hakim MK Prof Aswanto, Terkait Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir
By MASALEMBO On Selasa, November 05, 2024
Seorang Kakek di Mamuju Diamankan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
By MASALEMBO On Selasa, November 05, 2024
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RJ (82) persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Kalukku, Juli 2024 lalu. Pelaku kemudian ditangkap Senin, 4 November 2024.
“Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju,” ujar Jamaluddin, Selasa (5/11/2024).
Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumahnya pada Jumat (1/7) sore.
Sementara menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.
Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. (rls/Al).