-->

Hot News

BPJS Polewali Jelaskan Mekanisme Pasien Rujuk Balik ke Sejumlah Awal Media

By On Rabu, Maret 06, 2019

Rabu, Maret 06, 2019


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Cabang Polewali, menggelar konfrensi pers terkait program Pasien Rujuk Balik (PRB). Kegiatan yang berlangsung di salah satu warkop ini, dihadiri oleh Kepala BPJS Polewali Harie Whibawa, sejumlah staf BPJS Polewali, serta sejumlah awak media baik dari Elektroni, cetak, dan media daring.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Polewali Harie Wibhawa mengatakan, Pasien Rujuk Balik (PRB) adalah sebuah skema sistem pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis dengan catatan bahwa peserta JKN-KIS tersebut telah berada pada kondisi stabil namun masih memerlukan pengobatan jangka panjang, sehingga dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dengan kondisi tersebut, pelayanan kesehatan akan dilanjutkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis tempat peserta JKN-KIS sebelumnya dirawat.

Kepada peserta JKN-KIS dengan kondisi tersebut, pelayanan kesehatan akan dilanjutkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis tempat peserta JKN-KIS sebelumnya dirawat. 

“Ada 9 jenis penyakit yang masuk dalam kategori PRB, diantaranya Diabetes Mellitus, Hipertensi, Penyakit Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Ppok), Schizoprenia, Stroke, dan Systemic Lupus Erythematosus (Sle),” ujar Harie, Selasa, (5/3/2019). 

Harie menjelaskan dalam pelaksanaan skema PRB, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan juga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mempunyai peranan pentingnya masing-masing utamanya dalam hal koordinasi pelayanan sehingga kualitas pelayanan kesehatan kepada Peserta IKN-KIS dapat terjamin. 

Harie Menambahkan, jika skema PRB ini berjalan dengan baik maka akan banyak manfaat yang bisa dirasakan baik untuk peserta JKN-KIS maupun bagi fasilitas kesehatan. Bagi peserta JKN-KIS, akan semakin mudah untuk mengakses pelayanan kesehatan karena tidak perlu untuk selalu berobat di rumah sakit. Penanganan dan pengelolaan penyakit juga akan lebih efektif karena dilakukan di FKTP. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan, manfaat nyata yang bisa dirasakan adalah berkurangnya jumlah antrian khususnya di rumah sakit. 

“Sehingga output yang diharapkan adalah kepastian pelayanan kepada peserta JKN-KIS dengan tidak mengesampingkan kualitas pelayanan”jelasnya.

BPJS Polewali kini telah menyediakan apotik yang berada di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI. Untuk pasien rujuk balik, pasien bisa mengambil obatnya di kantor PMI.

"ini lebih memudahkan pasien karena jaraknya sangat dekat, dan tinggal melangkah karena apotiknya berada disamping rumah sakit," pungkasnya. (ant/har)

comments