-->

Hot News

Tambang Galian C Dikeluhkan, DLH Mamasa Dilematis Hadapi Izin Provinsi

By On Sabtu, September 07, 2019

Sabtu, September 07, 2019

Aktivitas penambangan galian C di poros Mamasa-Polewali (Foto: Kedi Liston Parangka)

MAMASA, MASALEMBO.COM - Aktivitas penambangan galian C di Jalan Poros Mamasa-Polewali, Sulawesi Barat, dikeluhkan warga. Para pengguna jalan mengeluh lantaran banyaknya material galian yang jatuh ke badan jalan.

Umumnya, para pengguna jalan mengaku tertanggu saat melintas akibat material tanah dan batu yang masuk badan jalan. Terlebih saat hujan, jalan pasti becek dan dipenuhi lumpur.

“Harusnya ini dipikirkan pemerintah agar tambang galian C tidak masuk ke badan jalan. Beresiko bagi pengendara," kata Pampang, warga Mamasa, Kamis (5/9/2019).

Pampang mengatakan aktivitas penambangan galian C di kilometer 5 hingga kilometer 10 poros Mamasa-Polewali tersebut, beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, juga menghambat laju kendaraan. Warga Mamasa ini mengungkap, sejak beberapa tahun belakangan eksplotasi terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Mamasa Sulbar memang marak. Seperti saat ini beberapa titik sepanjang poros Mamasa-Polewali ditemukan penambangan galian C.

Sumber masalembo.com mengungkap aktivitas penambangan galian C di Mamasa merupakan milik swasta. Ironisnya sebagian diantara mereka tidak memiliki izin. Mereka bekerja menggali dengan alat berat ekskavator. Berakibat penyempitan badan jalan karena tertimbun material. Anehnya eksploitasi ini malah untuk kepentingan pribadi dan dibiarkan pemerintah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mamasa Dellaganna saat diminta tanggapan mengaku, pihaknya dilematis melarang operasional penambangan galian itu. Soalnya diantara mereka telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. "Tapi kalau ini dibiarkan terus maka bisa berdampak parah terhadap lingkungan," ungkap Dellaganna.

Dellaganna yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku, tidak dapat berbuat apa-apa melihat aktivitas penambangan tersebut. "Kami hanya berpedoman pada kontrak yang diteken bersama, bahwa sepanjang tidak menggangu arus lalulintas maka itu tidak masalah," tuturnya.

Dellaganna menegaskan dari kantornya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan aktivitas penambangan di Mamasa. "Waktu itu penanggung jawab pekerjaan penambangan batu datang ke kami sudah membawa surat izin dari Dinas Pertambangan Provinsi," akunya.

Ia menjelaskan dengan adanya izin operasional tersebut, mengharuskan dinasnya meneken kerjasama dalam hal perjanjian batasan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penambang. "Hanya perjanjian kerjasama itu yang jadi dasar kami memonitor aktivitas yang dilakukan," jelasnya.

Dellaganna lanjut menjelaskan jika merujuk aturan, sebelum izin dikeluarkan Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Barat seharusnya   ada surat rekomendasi dinas terkait ke dinas perizinan kabupaten. "Nanti Dinas Perizinan Kabupaten yang merekomendasikan ke provinsi untuk dikeluarkan surat izin operasional," katanya.

Namun dengan kondisi yang ada, ia menambahkan pihaknya dilematis untuk mengambil tindakan. "Kami hanya berharap agar semua pihak membantu mengawasi aktivitas penambangan batu yang dilakukan," tuturnya. (frd/ked/har)

comments