Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP sedang berbicara di acara silaturrahmi warga Ulumanda, Kabupaten Majene. (Egi/Masalembo.com)
Sekprov Muhammad Idris di kesempatan ini mengatakan, meski kian hari warga Ulumanda semakin berkembang dan lahir berbagai macam kepentingan seiiring perkembangan itu, namun nilai kearifan lokal Adaq Tuho yang dikenal warga sejak zaman leluhur masih tetap relevan dan masih dipercaya mampu menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam masyarakat.
"Maka saya minta supaya ini (Adaq Tuho) di setiap desa supaya ada semacam kelembagaan, perlu dilembagakan sambil kawan-kawan, Pak Camat, Pak Desa, Pak Dewan melakukan edukasi ke bawah (ke masyarakat)," ucap Idris.
Di hadapan puluhan warga, para tokoh masyarakat keluarga Tomakaka Ulumanda, Kepala Desa, Camat Ulumanda serta anggota DPRD Majene asal Ulumanda, Sekretaris Provinsi Muhammad Idris menjelaskan, perubahan dan perkembangan masyarakat adalah konsekuensi yang tak bisa dihindari. Meski demikian kondisi tersebut tak bisa dibiarkan untuk mengikis tradisi yang dinilai baik untuk kemaslahatan.
"Saya melihat makna-makna simbolik dalam Adaq Tuho itu masih cukup efektif untuk kita pakai. Kalau hal-hal yang sudah sangat besar ya harus sudah sampai ke hukum postif. Misalnya sudah sampai pada menghilangkan nyawa orang, itu sudah lain," ucap pria kelahiran Ulumanda, Kabupaten Majene itu.
Idris menyinggung, munculnya gesekan warga Ulumanda akhir-akhir ini adalah efek dari makin berkembangnya masyarakat. "Munculnya berbagai kepentingan menjadi pemicu lahirnya gesekan antar warga," katanya.
"Kalau dulunya kita ini semua bersatu, tapi kita terus dinamis hingga makin banyak, di situlah lahir gesekan-gesekan namun Adaq Tuho ini masih cukup efektif untuk kita pakai," ucap mantan Kepala LAN Makassar ini.
Untuk diketahui, Adaq Tuho adalah tradisi masyarakat Ulumanda yang memuat empat hukum kebiasaan. Yakni hukum kebiasaan dalam pernikahan yang disebut pa'banne tauang, hukum penyelenggaraan jenazah disebut panda tomate, hukum atau masalah pertanian disebut pa'totibojoang dan hukum penyelesaian masalah yang mereka sebut dengan rendenga talotto. (*)
Adventorial
Adventorial