-->

Hot News

Menteri KKP Siap Dorong Investasi Rp200 Miliar di Sulawesi Barat
Kamis, Mei 08, 2025

By On Kamis, Mei 08, 2025


JAKARTA, MASALEMBO.COM — Kunjungan kerja Gubernur Sulawesi Barat DR. H. Suhardi Duka bersama seluruh bupati se-Sulbar ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuahkan hasil konkret. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, bersama Wakil Menteri Dr. Ir. Victor Gustaaf Manoppo, M.M., serta para Dirjen, memberikan respon langsung dan komprehensif atas aspirasi daerah. Rabu, 7 Mei 2025.

Menanggapi usulan revitalisasi tambak rakyat yang disampaikan Bupati Mamuju dan kepala daerah lainnya, Menteri Trenggono menyampaikan kesiapan KKP untuk memfasilitasi kerja sama investasi melalui Asian Development Bank (ADB).

"Kalau Sulbar sudah siapkan lahannya, kita bisa mulai dari 100 hektare tambak rakyat. Kalau serius dan terintegrasi, bahkan sampai Rp200 miliar investasi bisa digelontorkan,” ujar Menteri.

Selain ADB, peluang pendanaan melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) juga terbuka untuk memperkuat sektor kelautan Sulbar yang memiliki garis pantai dan potensi perikanan yang sangat luas.

Terkait keluhan nelayan mengenai Vessel Monitoring System (VMS), Menteri Trenggono menegaskan bahwa sistem pengawasan ini seharusnya tidak membebani nelayan secara finansial.

"VMS adalah alat pemantau armada, bukan alat pungutan. Jika ada nelayan yang dipungut untuk VMS, segera laporkan. Itu tidak dibenarkan dan akan kami tindak," tegasnya.

Hadir dalam pertemuan ini jajaran lengkap pejabat eselon I KKP:
Dr. Tb. Haeru Rahayu, A.Pi., M.Sc. – Dirjen Perikanan Budidaya
Dr. Muhammad Zaini, M.Sc. – Dirjen Perikanan Tangkap
Dr. Ir. Victor Gustaaf Manoppo, M.M. – Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (merangkap Wakil Menteri KKP)
Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han. – Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Artati Widiarti, M.Sc. – Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

Pertemuan ini pun memperkuat sinyal bahwa laut akan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Sulbar di masa mendatang.

Gubernur Suhardi Duka menyampaikan terima kasih dan menyatakan kesiapan penuh daerah dalam mendukung ekosistem ekonomi biru. “Kami tidak hanya menyampaikan harapan, tapi juga kesiapan. Lahan tambak sudah ada, komitmen bupati se-Sulbar solid. Kami ingin bergerak bersama pusat,” tutupnya. (Rls)

Wagub Sulbar Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Pemprov Tak Dikembalikan
Minggu, April 20, 2025

By On Minggu, April 20, 2025

Salim S Mengga (ist)


POLEWALI, MASALEMBO.ID - Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika aset berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak segera dikembalikan.

"Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025," kata Salim S Mengga, Jumat, 18 April 2025

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya untuk mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan diluar daerah, tadi kita temukan dua di Makassar, saya juga akan kejar ke di Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telfon saya mau mengembalikan, jadi saya katan silahkan," ujar Salim

Pensiunan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD itu menyebut jika oknum yang menguasai kendaraan dinas ini merupakan Pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas.

"Karena ini mobil dinas, mobil dinas dibeli dari uang rakyat, jadi jangan merasa kalau kita sudah mengabdi sebagai ASN terus merasa berjasa, kemudian karena merasa berjasa berhak mengambil mobil dinas, tidak seperti itu, karena setiap ASN itu diberi gaji, tunjangan dan fasilitas, jadi kalau kita pensiun semua fasilitas yang diberi negara itu dikembalikan dengan cara yang baik," ungkapnya.

"Saya tidak larang menggunakan Randis, tetapi prosedur administrasinya harus dibenahi, kalau pinjam Randis harus ada surat peminjaman, tidak boleh pergi begitu saja," tambahnya.

Dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulbar ada sekitar 43 unit kendaraan Dinas yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Sebanyak 23 unit kendaraan telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dengan yang kondisi ada yang masih baik dan ada juga yang sudah rusak. (Ril/har)

Bawaslu Majene Petakan TPS Rawan Pemilih, dari Disabilitas hingga Politik Uang
Jumat, November 22, 2024

By On Jumat, November 22, 2024

Yanti Rezki Amaliah (tengah) dan Komisioner Bawaslu Majene lainnya Edyatma Jawi dan Soyan Ali. (Foto: Irwan Fals)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene melakukan pemetaan terhadap potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu serentak 2024. Hasilnya, terdapat 265 TPS yang tercatat memiliki pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kami melakukan pemetaan dengan delapan variabel utama yang mencakup 25 indikator kerawanan untuk mengantisipasi berbagai gangguan pada hari pemungutan suara," kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Majene, Yanti Rezki Amaliah.

Selain pemilih disabilitas, empat indikator TPS rawan lainnya yang dominan adalah 112 TPS memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal atau alih status menjadi TNI/Polri, 105 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 52 TPS mengalami kendala jaringan internet, dan 41 TPS memiliki penyelenggara Pemilu yang berdomisili di luar TPS tugasnya.

Bawaslu juga mencatat ada 18 TPS yang sulit dijangkau karena faktor geografis dan cuaca. Bahkan, ditemukan 8 TPS yang memiliki riwayat praktik politik uang pada pemilu sebelumnya.

Dalam mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Majene akan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, melakukan sosialisasi, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat.

"Pemetaan ini menjadi panduan bagi KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilu, media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelancaran pemungutan suara," tegas Yanti.

Bawaslu juga akan memastikan pengawasan langsung terhadap ketersediaan logistik, proses pemungutan dan penghitungan suara, serta akurasi data pemilih di seluruh TPS. (Wan/har)

Baru Seminggu Lewat Jatuh Tempo, Motor Nasabah FIF Cabang Mamuju Langsung Ditarik
Rabu, November 13, 2024

By On Rabu, November 13, 2024


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Nasib malang dialami Harni (37). Pasalnya motor miliknya ditarik lembaga pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat padahal baru satu minggu lewat jatuh tempo pembayaran cicilan motornya.

Diketahui motor nasabah FIF Cabang Mamuju itu bernama Harni jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober. Namun paginya pada tanggal 28 Oktober penagih (kolektor) dari pembiayaan itu langsung menarik motornya karena saat itu uangnya belum cukup untuk membayar angsuran cicilan.

Lalu, pada sore harinya. Harni menghubungi pihak kolektor yang menarik motornya dengan harapan bisa mengambil kembali motornya. Karena uang untuk membayar angsuran sebesar Rp.1.080.000 sudah ada. Namun pihak kolektor beralasan bahwa sistem dipusat sudah tidak aktif. Bahkan motor tersebut akan dijual.

"Uang saya pada saat itu kurang 400.000 saat motor saya ditarik," kata Harni, Rabu (13/11/2024).

Tak sampai disitu, Etikat baik Harni untuk membayarkan tunggakan motornya dengan cara datang langsung di kantor FIF Cabang Mamuju di jalan Jenderal Sudirman. Kabupaten Mamuju. Namun justru pihak manajemen FIF mengharuskan Harni membayar lebih Rp 5 juta atau membayar 5 bulan angsuran terhitung tunggakan dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 jika motornya akan diambil kembali.

Merasa tidak adil, sehingga kasus ini dilaporkan di Polresta Mamuju.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang tersebut, leasing berhak menarik kendaraan jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran. 
 
Penarikan kendaraan biasanya dilakukan jika debitur telat membayar sampai 3 bulan berturut-turut atau maksimal 90 hari. 
 
Setelah penarikan, leasing akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga. 

Selain itu, penarikan kendaraan sah apabila ada perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan. Juga Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.

Sebelumnya, wartawan mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (7/11), dan bertemu dengan Asisten Manajer FIF, Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pihaknya sudah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) kepada Harni. Namun, saat diminta bukti, Syamsuddin tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, selain sertifikat jaminan fidusia. Ia juga menyebut bahwa Harni telah menunggak angsuran sejak Oktober, tetapi kenyataannya Harni menyebut hanya satu bulan lebih, dengan jatuh tempo pada 21 November.

Sementara Harni (37), menuding pihak FIF berbohong terkait proses penarikan motor miliknya. Harni membantah menerima Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) sebelum motornya ditarik oleh petugas penagih.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima SP atau SPPI dari FIF Cabang Mamuju,” kata Harni.

Ia menegaskan bahwa tunggakan angsurannya baru seminggu terlambat saat motor tersebut diambil paksa.

Harni menyatakan ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen di kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan ini.(Al)

Nasabah Laporkan FIF Cabang Mamuju atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan
Kamis, November 07, 2024

By On Kamis, November 07, 2024

Kantor Lembaga Pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat. (Awal S/masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Harni (37), warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melaporkan lembaga pembiayaan FIF (Federal International Finance) Cabang Mamuju ke Polresta Mamuju karena merasa dirugikan dan diperas.

Kejadian bermula saat angsuran motor matic Scoopy milik Harni jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Hingga saat itu, ia belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.

Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.

"Pukul 9 pagi pihak pembiayaan datang ke rumah dan langsung menarik motor saya karena saya belum punya uang untuk membayar," ujar Harni pada Rabu (6/11/2024).

Harni melanjutkan bahwa sore harinya, ia mencoba menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.

"Sorenya saya telepon pihak pembiayaan karena saya ingin bayar angsuran yang tertunggak. Tapi mereka bilang sudah tidak bisa. Padahal, biasanya baru setelah tiga bulan menunggak motor baru ditarik. Ini baru satu minggu menunggak sudah ditarik," jelas Harni.

Harni menambahkan bahwa pada 5 November, ia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.

"Saya malah diminta membayar lebih dari Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu. Saya tanyakan kenapa harus membayar sebesar itu, dan mereka beralasan saya harus membayar lima bulan angsuran (dari Oktober 2024 hingga Februari 2025)," ungkapnya.

Berita ini masih dalam pengembangan. (Al/har)

Seorang Kakek di Mamuju Diamankan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur
Selasa, November 05, 2024

By On Selasa, November 05, 2024

Ilustrasi (gie)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RJ (82) persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, pelaku yang  berprofesi sebagai nelayan itu menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Kalukku, Juli 2024 lalu. Pelaku kemudian ditangkap Senin, 4 November 2024.

“Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju,” ujar  Jamaluddin, Selasa (5/11/2024).

Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumahnya pada Jumat (1/7) sore.

Sementara menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.

Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. (rls/Al).

Cegah Jatuhnya Korban, PUPR dan DPRD Sulbar Tinjau Fenomena Tanah Bergerak di Mateng
Senin, November 04, 2024

By On Senin, November 04, 2024

Lokasi tanah bergerak di Tobadak VII Kabupaten Mamuju Tengah (Foto: Diskominfo Sulbar)


MATENG, MASALEMBO.COM – Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rachmad, melakukan peninjauan langsung ke lokasi fenomena tanah bergerak yang terjadi di wilayah Tobadak VII, Mamuju Tengah, pada Minggu (3/11/2024). 

Peninjauan ini merupakan respon atas beredarnya di media sosial informasi tanah bergerak di perkebunan kelapa sawit Kabupaten Mamuju Tengah.

Sebelumnya, sebuah video amatir yang direkam oleh warga menunjukkan kejadian tanah bergerak di Desa Saluadak Tobadak VII, Kecamatan Tobadak. Dalam video tersebut, tampak jelas sebuah alat berat, jenis ekskavator, turut terseret oleh pergerakan tanah. 

"Kejadian di Mamuju Tengah, tanah bergerak di Desa Saluadak," ungkap seorang netizen melalui akun Facebook.

Fenomena ini terjadi saat pengerjaan peningkatan jalan di desa tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju Tengah. Kepala Pusdatin BPBD Mateng, Ukky, mengonfirmasi bahwa kejadian ini berdampak pada jalan yang panjangnya mencapai sekitar 100 meter dengan lebar sekitar 5 meter. 

"Dari laporan awal, panjang jalan terdampak mencapai kurang lebih 100 meter dengan lebar badan jalan sekitar 5 meter," jelas Ukky, dilansir oleh Tribun Sulbar.

Meski insiden ini terbilang besar, beruntung tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Alat berat yang sempat terseret oleh pergerakan tanah juga berhasil diselamatkan.

Atas instruksi Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, pihak PUPR Sulbar segera turun tangan untuk memeriksa situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan DPRD terkait langkah-langkah penanganan yang harus diambil guna menghindari potensi jatuhnya korban. 

"Kita ingin melihat langsung seperti apa fenomena ini dan mendiskusikan bersama DPRD terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan," ujar Rachmad.

Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian dan meminimalisir dampak yang lebih besar. (Adv)