KRISIS kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi isu utama yang harus segera diatasi agar fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum bisa berjalan optimal. Meskipun survei terbaru menunjukkan kepercayaan publik mencapai 76,2 persen pada Oktober 2025, fenomena ini tidak boleh menutupi fakta adanya riak-riak ketidakpuasan dan kritik terhadap tata kelola serta kinerja Polri yang selama ini dianggap kurang transparan dan akuntabel.
Krisis kepercayaan ini berakar dari berbagai masalah struktural, mulai dari budaya militeristik yang masih kental, penggunaan kekerasan berlebihan, lemahnya pengawasan internal maupun eksternal, hingga intervensi politik yang memengaruhi independensi institusi. Fenomena penyalahgunaan wewenang dan praktik impunitas kerap kali mencuat di publik, memicu protes, hingga gerakan sosial yang menuntut adanya perubahan menyeluruh.
Salah satu akar persoalan utama adalah sistem pengawasan internal Polri yang sejauh ini kurang efektif karena berada dalam satu garis komando dengan pejabat yang diawasi. Hal ini menciptakan paradoks self-policing yang menjadikan mekanisme pengawasan lebih berorientasi menjaga citra institusi daripada menegakkan keadilan. Ditambah lagi, adanya “ekonomi jabatan” menyebabkan promosi dan penanganan kasus hukum bisa dipengaruhi oleh faktor kedekatan personal dan politik, bukan murni kompetensi atau integritas.
Dalam kerangka reformasi Polri, sejumlah langkah strategis dan rekomendasi penting harus segera diimplementasikan untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik. Pertama, perbaikan sistem pengawasan dengan memisahkan fungsi pengawasan etik dari rantai komando Polri dan menempatkannya di bawah lembaga independen adalah kunci. Lembaga ini harus diberikan kewenangan penuh, termasuk hak panggil paksa, melakukan audit penyidikan, dan publikasi hasil pemeriksaan etik untuk menjamin transparansi.
Kedua, implementasi teknologi informasi sebagai pilar akuntabilitas harus diperkuat. Penggunaan body-worn cameras, e-BAP (berita acara pemeriksaan elektronik), dan audit trail digital dapat menciptakan rekam jejak yang tak terbantahkan dalam proses penyidikan dan operasional kepolisian. Hal ini meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Ketiga, sistem rekrutmen dan promosi jabatan harus berlandaskan meritokrasi yang ketat dan transparan. Evaluasi berbasis kinerja dan rekam jejak etik personel secara menyeluruh, termasuk evaluasi 360 derajat, harus menjadi standar agar anggota Polri yang menduduki posisi penting benar-benar kompeten dan tidak tersandera oleh patronase politik.
Selain itu, reformasi harus diiringi dengan perubahan budaya organisasi, menghilangkan budaya kekerasan dan militeristik, serta mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia. Pelatihan dan pendidikan kepolisian yang responsif terhadap standar internasional HAM penting agar pelayanan polisi lebih profesional dan dipercaya masyarakat.
Terakhir, reformasi juga harus membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi Polri secara konstruktif. Mekanisme pengaduan dan ruang keberatan yang tersistem dan mudah diakses harus dibangun agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan tanpa harus melalui jalan demonstrasi atau viral di media sosial. Hal ini penting untuk menciptakan dialog dan perbaikan berkelanjutan.
Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, Polri dapat keluar dari krisis kepercayaan dan menjadi institusi yang benar-benar profesional, transparan, dan melayani masyarakat dengan adil. Komitmen dari pemerintah, pimpinan Polri, dan dukungan penuh masyarakat akan menjadi penentu utama keberhasilan reformasi ini. (*)
Penulis: Harmegi Amin (Pengamat Sosial)
