-->

Hot News

Disdikpora Majene Keluarkan 7 Poin Himbauan Terkait Belajar di Situasi Pandemi Covid-19

By On Jumat, Juli 23, 2021

Jumat, Juli 23, 2021

Ir. Iskandar, MM [Kadis Pendidikan Majene]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan himbauan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Sebanyak 7 poin himbauan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 004.5/667/2021. 

Kepala Disdikpora Majene Ir Iskandar, MM mengatakan, tujuh himbauan ini disampaikan kepada para Kepala UPTD Pendidikan, Pengawas TK/SD/SMP dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP seluruh Kabupaten Majene.

"Himbauan ini dikeluarkan karena kita kembali tunda pelaksanan belajar tatap muka sampai batas waktu yang blum ditentukan," kata Iskandar, Kamis (22/7/2021).

Iskandar menjelaskan, penundaan belajar tatap muka di seluruh sekolah di Kabupaten Majene karena memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 yang kian meningkat saat ini.

Berikut 7 Poin Himbauan Disdikpora Majene:

1. Pembelajaran tatap muka di sekolah belum dapat dilakukan sampai batas waktu tidak ditentukan, disesuaikan dengan perkembangan Covid 19.

2. Guru tetap hadir melakukan tugas atau pembelajaran jarak jauh di sekolah dengan ketentuan jarak meja kerja minimal 3 meter atau maksimal 3 orang yang dalam setiap ruangan di sekolah.

3. Guru yang tidak dapat melakukan pembelajaran jarak jauh disebabkan oleh jaringan internet yang terbatas pada areanya dan atau karena umumnya peserta didik tidak memiliki HP Android dapat melakukan pembelajaran melalui guru keliling dengan tetap menjaga protokol kesehatan, tidak kontak langsung dengan peserta didik serta minimal jarak 2 meter dan disetujui oleh orang tua murid/siswa.

4. Tenaga kependidikan tetap melakukan aktifitas di sekolah dengan ketentuan jarak meja kerja minimal 3 meter atau maksimal 3 orang dalam setiap ruangan. Bila tidak tersedia ruangan maka dilakukan shift kerja.

5. Guru dan tenaga kependidikan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Bila ada guru dan tenaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke luar daerah agar kepala sekolah laporkan kepada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Majene. 

6. Guru dan tenaga kependidikan menjaga protokol kesehatan dengan maksimal.

7. Sekokah melakukan langkah-langkah persiapan pembelajaran tatap muka terbatas.

(Adv)

comments