-->

Hot News

LSM Ungkap Praktek Ilegal Loging di Mamasa, Diduga Libatkan Oknum Polisi

By On Minggu, April 22, 2018

Minggu, April 22, 2018

Kayu diduga ilegal loging ditemukan LSM FKP-MM Mamasa (Foto: Ist)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Kasus ilegal loging di wilayah Mamasa kembali menjadi sorotan. Kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Peduli-Masyarakat Mamasa (FKP-MM) mengungkap hasil investigasi praktek penebangan kayu ilegal tersebut.

Ketua FKP-MM, Maikhal R menuturkan, kegiatan dugaan praktek ilegal loging ini diketahui usai menerima aduan masyarakat. 

"Kami dapat informasi bahwa ada truk yang keluar masuk di Desa Pariangan, Kecamatan Tabulahan mengangkut kayu," tuturnya, Jumat (20/4).

Mengetahui adanya kegiatan dimaksud, Maikhal dan anggota FKP-MM lainnya mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. "Kami lakukan investigasi ke lokasi yang diduga telah terjadi proses ilegal loging, hasilnya kami menemukan sekitar 2 kubik bantalan kayu merah dan kayu uru berhamburan di jalan," ungkapnya.

Lebih lanjut Maikhal R mengatakan, informasi yang ia peroleh dari salah seorang warga Desa Periangan menuturkan bahwa kayu tersebut bisanya mereka tebang di dalam hutan lalu dijual seharga Rp 1,2 juta per kubik kepada pembeli. 

"Diduga kepala desa turut serta melakukan praktik ilegal loging dengan menerbitkan surat izin mengelolah kayu dengan membayar sebanyak Rp 3 juta, sudah termasuk biaya ijin di kecamatan," terang Maikhal.

Selain itu Maikhal menuturkan, adanya perusahaan yang sering masuk ke Desa Periangan mengambil kayu. Perusahaan dimaksud adalah Tarade milik warga bernama Yesaya dan Mas Yun. Mereka mengklaim telah memiliki izin dari mentri kehutanan. "Bahkan ada juga beberapa oknum petugas polisi yang sering mengangkut kayu dengan menggunakan truk milik Mas Yun," kata Maikhal.

Keterangan itu kata Maikhal, dibuktikan pada Selasa 17 April  sekitar jam 11 pagi. Ketika itu dirinya mengaku sedang berada di Desa Periangan dan tiba-tiba melintas truk dengan nomor polisi DC 8561 DY milik Mas yun membawa kayu. 

"Menurut pengakuan supir dirinya mengangut kayu milik Pak Rusmin dan Pak Wahyu (anggota Polsek Lakahang, red). Kayu tersebut dia angkut ke rumah pak Wahyu disamping Masjid Desa Rea," ungkap Maikhal. 

"Kami ke rumah pak Wahyu, kami mendapatkan bantalan kayu berhamburan di depan rumahnya dan disitu ada juga truk warna hijau dengan nomor polisi DC 8520 KL," lanjutnya. 

Keterangan dari Supir lanjut Maikhal, kayu tersebut akan dinaikkan ke truk dan dijual ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kapolres Mamasa yang dikonfirmasi mengaku baru mengetahui dari informasi yang beredar di masyarakat. 

"Kita baru mendapat informasi dari masyarakat, dan kita baru membentuk tim untuk melakukan investigasi kesana," kata AKBP Arianto.

Dihubungi Minggu (22/4) siang, Kapolres Arianto menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam pelanggaran meskipun anggota kepolsisian. "Pada prinsipnya kalau ada oknum yang terlibat kita tentu lihat jenis pelanggarannya, tetap ditindak walaupun memang itu anggota Polri," tegasnya.

Media ini juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Periangan, Kecamatan Lakahang namun hingga berita ini dirilis belum ada keterangan.

Ditemukan Tumpukan Kayu Sitaan Polisi Kehutanan

LSM Forum Komunikasi Peduli-Masyarakat Mamasa (FKP-MM) juga melakukan koordinasi ke kantor Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) Mamasa Barat yang beralamat di Jl. Poros Mamasa- Mamuju, Desa Lakahang Utama.

Saat itu, terungkap adanya tumpukan kayu yang disita oleh polisi kehutanan satu bulan lalu. Menurut penjelasan Kalfari (Sekretaris KPH Mamasa Barat), kayu tersebut milik anggota Polsek Lakang. 

Ketua Ketua FKP-MM, Maikhal R mengatakan, Polhut di kawasan KPH Gandang Dewata diduga kurang melakukan sosialisai dan pengawasan mengenai larangan melakuan penebangan kayu secara ilegal. 

Ia menambahkan jika merujuk kepada undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana penjara," cetus Maikhal. (klp/har)

comments