-->

Hot News

Ditkrimum Polda Sulbar Ungkap 4 Tersangka Pelaku Praktek Aborsi

By On Rabu, Agustus 21, 2019

Rabu, Agustus 21, 2019

Petugas polisi menggali kuburan bayi, diduga hasil hubungan gelap yang diaborsi (Ist/Masalembo.com)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Maraknya hubungan gelap alias hubungan tanpa nikah terkadang memaksa para pelakunya mengambil jalan pintas menggugurkan hasil perbuatan bejatnya demi menjaga nama baiknya di tengah masyarakat.

Kondisi ini juga terkadang dimanfaatkan oleh para pelaku yang mempunyai keahlian medis untuk meraut keuntungan melalui praktek aborsi.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP
Mashura mengatakan, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang terjadi di Dusun Lara, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah

Dari hasil penyelidikan kata Mashura, salah satu tersangka berinisial HR adalah alumni sekolah kesehatan. Ia kerap menjual obat penggugur kandungan yang diperoleh dari MP bersama pacarnya MS.

"Tim lidik sidik bekerjasama dengan tim inafis, Biddokkes Polda Sulbar dan Puskesmas Karossa menggali mayat bayi yang dikuburkan di tengah kebun sawit di Dusun Lara, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa. Benar ditemukan kerangka bayi terbungkus kain putih atas petunjuk yang diberikan MS," jelas Mashura melalui rilis, Rabu (21/8/2019).

Atas kasus tersebut telah ditetapkan empat tersangka, masing-masing ibu bayi berinisial MP, kekasihnya MS dua tenaga medis yang berinisial HR dan GB.

Hanya saja GB saat ini belum dilakukan penahanan terhadap dirinya karena sedang menjalani masa pidana di lapas perempuan di kelas III Mamuju.

“Dua tenaga medis tersebut punya peran sama yaitu membantu proses aborsi dari empat tersangka yang ditetapkan saat ini. Tiga tersangka lainnya telah ditahan di rutan Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini masih terus dilakukan pencarian kepada para distributor obat yang menjual tanpa resep dokter," terangnya.

Akibat perbuatannya, ke empat tersangka dijerat pasal 194 UU No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan Jo 55 Ayat (1) ke Subs Pasal 341, 346 dan 348 (1) KUHPidana. (awl/har)

comments