MASALEMBO.COM, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2017–2023 untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode 2025–2027.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 13 kepala desa ini di pimpin langsung oleh Bupati Buteng, Dr Azhari dimana pengukuhan berlangsung di Aula Pancana, Lantai V Kantor Bupati, Jumat (29/8/2025).
Dr Azhari dalam kesempatannya mengatakan kepala desa merupakan pemimpin atau orang yang bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam dalam satu desa. Oleh karenanya, Azhari mengingatkan agar kepala desa dalam mengeluarkan kebijakan agar selalu mengutamakan kepentingan masyarakatnya.
"Kepala wajib menjaga persatuan dan mengutamakan pembangunan desa yang berpihak kepada masyarakat umum. Kepala desa tidak boleh terjebak atau ikut dalam kepentingan politik menjelang pemilihan kepala desa kedepan," jelas Azhari.
Orang nomor satu di Buton Tengah ini mengingatkan kepada para kepala desa untuk fokus membangun desanya masing-masing dengan menjalankan visi dan misi pemerintah daerah.
"Jangan lagi terkotak-kotakan. Sekarang fokus membangun desa, pilkades masih dua tahun lagi. Jalankan visi dan misi pemerintah daerah agar setiap program desa berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.
Dari total 17 desa yang seharusnya mendapat perpanjangan masa jabatan, empat kepala desa tidak ikut dikukuhkan karena mengundurkan diri untuk maju sebagai calon legislatif maupun telah lolos menjadi ASN.
Keempat desa tersebut yakni Lalibo dan Watorumbe (Kecamatan Mawasangka Tengah), Batubanawa (Kecamatan Mawasangka Timur), serta Lakapera (Kecamatan Gu).
Sebagai solusinya, Pemerintah daerah akan menunjuk penjabat (pj) kepala desa untuk mengisi kekosongan pemimpin di desa-desa tersebut agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Adapun 13 kepala desa yang dikukuhkan adalah:
1. Sahrul Asmi (Desa Lolibu)
2. Sahiruddin (Desa Kancebungi)
3. Yasman (Desa Kolowa)
4. Saharia (Desa Baruta Analalaki)
5. Nuzula (Desa Bungi)
6. La Daheru (Desa Oengkolaki)
7. H. Samsul Zinu (Desa Waara)
8. La Udi (Desa Bantea)
9. Mardin (Desa Langkomu)
10. Abidin (Desa Matara)
11. Irwan (Desa Matawine)
12. Muhammad Ridwan Ota Putra (Desa Baruta)
13. Laudin (Desa Wantopi)
Melalui pengukuhan ini, Pemkab Buton Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembangunan desa berkelanjutan, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi program pembangunan daerah sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Penulis : MAR