-->

Hot News

KPU Majene Temukan 2 Ribu Lebih Anggota Parpol Tak Penuhi Syarat

By On Kamis, November 16, 2017

Kamis, November 16, 2017

Komisioner KPU Majene (Foto: Taufik)
MAJENE, MASALEMBO.COM - - Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu tahun 2019, telah memasuki tahapan penyerahan hasil Penelitian Administrasi (Lit Adm) Kamis, (15/11).

KPU Majene menyerahkan secara resmi kepada sejumlah perwakilan Parpol dan Panwaslu, di aula kantor KPU Majene.

Berdasarkan Hasil Lit Adm KPU Majene, 13 Parpol yang telah diteliti semuanya masih harus melakukan perbaikan, karena dalam tahap tersebut KPU menemukan 2.556 anggota Parpol yang tidak memenuhi persyaratan dan yang memenuhi syarat sebanyak 5.517 anggota. 

13 Parpol itu diantaranya,:

1. PDIP mendaftar 202 anggota yang Memenuhi Syarat (MS) 187, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 15 anggota.

2. Perindo mendaftar 375 anggota, yang MS 314, TMS 61. 

3. Partai Solidaritas Indonesia mendaftar 241 anggota, MS 221, TMS 20. 

4. Nasdem mendaftar 300 anggota, MS 276, TMS 24. 

5. Gerindra mendaftar 1.257 anggota, MS 1.171, TMS 76. 

6. PAN mendaftar 380 anggota, MS 366, TMS 14.

7. Golkar mendaftar 1.348 anggota, MS 1.249, TMS 99. 

8. PKS mendaftar 259 anggota, MS 216, TMS 43.

9. Demokrat mendaftar 1.075 anggota, MS 944, TMS 131. 

10. PPP mendaftar 253 anggota, MS 234, TMS 19. 

11. Garuda mendaftar 240 anggota, MS 0, TMS 240. 

12. Hanura mendaftar 1.471 anggota, MS 327, TMS 1.144.

13. PKB mendaftar 180 anggota, MS 142, TMS 36.

Divisi Hukum KPU Majene Arsalin Aras mengatakan, empat Parpol sisanya yakni Republik, PBB, PKPI dan Idaman, akan diserahkan hasil Lit Admnya jika telah ada instruksi dari KPU RI.

"Hal sama akan diperlakukan juga kepada empat Parpol yang barusan dinyatakan lolos dari Putusan Bawaslu," tulis Arsalin Aras, melalui pesan elektroniknya, Kamis (16/11)

"Sekarang kami tengah mempersiapkan dokumen empat Parpol tersebut, kan sudah ada data awal. Artinya bahwa data tersebut sudah ada sebenarnya," tambahnya.

Ia memaparkan, selanjutnya KPU memberi waktu pihak Parpol untuk memperbaikinya mulai tanggal 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017. Hasil perbaikan itu, kemudian kembali melalui proses penelitian administrasi oleh KPU tanggal 2 Desember hingga 11 Desember 2017.

"Ini sesuai dengan PKPU nomor 7/ 2017," pungkasnya. (tfk/har)

comments