-->

Hot News

Problematika Media Massa Gelombang Ketiga

By On Jumat, Desember 22, 2017

Jumat, Desember 22, 2017

Oleh: Harmegi Amin
(Pemimpin Redaksi Masalembo.com / Ketua Devisi Organisasi AJI Kota Mandar)

MASA kelam pers Indonesia adalah ketika media mengaburkan sejumlah fakta pelanggaran HAM di Timor Timor. Dimana terdapat begitu banyak keterangan dan bukti-bukti, terjadinya berbagai tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap sejumlah orang atas alasan-alasan politik mempertahankan keutuhan negara dan pengaruh Orde Baru (Orba) maupun bentuk-bentuk diskriminasi lainnya selama Tim-Tim bergejolak.

Keterangan dari Komisi Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) menjelaskan, penganiayaan dilakukan oleh milisi terhadap warga sipil yang menolak untuk bergabung atau menjadi anggota milisi. Sejumlah catatan KPP HAM antara lain pada 6 September 1999 terjadi pembakaran rumah penduduk di Maliana. Pada 4 September di tahun yang sama, penyerangan kompleks Gereja Suai. Lalu pada 6 September pembunuhan di Polres Maliana, 8 September pembunuhan wartawan Belanda Sander Thoenes, 21 September pembunuhan rombongan rohaniwan dan wartawan di Lospalos. 25 September, pembantaian di kompleks Gereja Liquica. Pada tanggal 6 April terjadi penyerangan oleh milisi BMP bersenjata tajam dan senjata api terhadap pengungsi yang berlindung di kompleks Gereja Liquica. Pengungsi berasal dari masyarakat yang ketakutan akibat teror yang dilakukan oleh milisi. Peristiwa ini mencatat kurang lebih 30 orang tewas. Tak hanya itu, pada 12 April 1999 terjadi penculikan atau penangkapan sewenang-wenang terhadap 6 orang warga. Keenam orang itu diculik dan dibawa ke Koramil Kailako. Di sana mereka ditahan, diinterogasi dan disiksa. Kemudian dibawa ke rumah Manuel Soares Gama dan dibunuh. Pada tanggal 12 April 1999 terjadi pembalasan oleh kelompok yang diduga Falintil dengan melakukan pencegatan rombongan Manuel Soares Gama dalam perjalanan dari Maliana ke Kailako. Penghadangan itu berujung 3 orang meninggal termasuk Manuel Soares Gama, 2 orang korban tewas lainnya adalah anggota TNI. Sementara itu 4 orang lainnya mengalami luka-luka. (sumber: dokumentasi elsam). 

Membaca keterangan ini maka tak bisa disangkal lagi, berbagai peristiwa memilukan sepanjang gejolak Timor Timor dan serta selama Soeharto memerintah RI sungguh luar biasa. Sayang hampir semuanya luput diberitakan sehingga dunia tak pernah tahu kezaliman itu. Kungkungan rezim Orba yang berdalih menjaga keutuhan NKRI membuat media massa tanah air kala itu abai terhadap pelanggaran HAM. Maraknya tragedi kemanusian yang terbaikan oleh dunia pers tanah air kala Tim-Tim bergejolak dan Orba berkuasa menjadi catatan paling buruk dalam sejarah pers Indonesia. Di zaman itu, pers hanyalah bingkai pajangan sebab rakyat tak mendapat tempat untuk bersuara. Kebebasan mengeluarkan pendapat dibungkam habis-habisan. Di zaman Orba pula media serba sulit mengontrol pemerintah. Regulasi pers hanya menguntungkan penguasa dan media hanya menjadi alat propaganda pemerintah. Bahkan, bukan hanya dunia pers yang terbelenggu, kebebasan mengeluarkan pendapat pun tersandera. Ini dapat dilihat dengan banyaknya aktivis yang mencoba bersuara akhirnya berujung penganiayaan, penculikan dan bahkan pembunuhan.

Media Massa Gelombang Ketiga dan Tantangannya

Penulis ingin membagi tiga fase atau gelombang media massa tanah air. Maka fase itu adalah fase media cetak, fase media elektronik (radio dan televisi) dan fase siber. 

Fase pertama adalah media cetak. Jauh sebelum Indonesia merdeka koran telah ditemukan. Di Indonesia setidaknya lahir tahun 1902 ditandai dengan munculnya koran Medan Priyayi, surat kabar pertama berbahasa Melayu yang dikelola pribumi. Koran kemudian menjadi media perjuangan hingga kemerdekaan Indonesia, dan munculnya media-media elektronik sebagai arus utama. Televisi dan radio adalah media elektronik yang menandai fase kedua media massa Indonesia. Selanjutnya fase atau gelombang ketiga media massa media online sebagai ciri khas. Tantangannya pun berbeda dengan gelombang atau fase pertama dan kedua. Jika di fase cetak media berhadapan dengan tantangan pembredelan dan intimidasi proses cetak hingga distribusi koran, fase kedua berhadapan dengan penguasaan spektrum frekuensi siar radio dan TV yang dikuasai oleh pemerintah, maka di gelombang ketiga era milenial media massa kini dihadapkan dengan tantangan hoax dan iklim intoleranisme. Bahwa terbukanya keran menyalurkan hasrat bersuara yang luar biasa pasca Orba dan didukung oleh perkembagan teknologi yang begitu dahsyat, membuat media massa khususnya siber cenderung bias alis tidak terkontrol. Lahirnya istilah hoax atau berita bohong. Ini adalah suatu kenyataan bahwa cita-cita kebabasan pers bias kemana-mana. Padahal sungguh cita-cita pers bukan untuk mengumbar hoax, hate speach atau lahirnya media 'sumbu pendek', tetapi kebebasan pers adalah soal menyalurkan informasi dengan sehat tanpa batas.

Lalu bagaimana menghadapai problematika baru media massa gelombang ketiga ini? Publik warganet amat perlu punya filtrasi dalam bermedia. Di sinilah pentingnya edukasi sebagai filter bermedia di era digital. Edukasi bermedia harus hadir dimaksudkan bukan saja untuk insan pers, tapi juga untuk publik. Bagaimana khalayak ramai khususnya masyarakat internet mengenali konten-konten terpercaya, itu hal penting. Juga tak kalah penting adalah mengenali sumber-sumber berita kredibel, melakukan proses cek and ricek, membandingkan sebuah berita dari satu sumber dengan sumber lain. Ini amatlah perlu diketahui masyarakat dunia maya yang mengkonsumsi media siber setiap detik. Dan bagi kalangan insan pers (wartawan) sendiri, pengelolaan media perlu dengan cara-cara profesional. Adalah organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai wadah perhimpunan wartawan yang lahir dari rahim reformasi menjadi salah satu dari perkumpulan yang terus mendorong lahirnya profesionalisme jurnalis. Jurnalis profesional dalam pandangan AJI setidaknya cakap dalam empat poros. Pertama pengetahuan umum, kedua jurnalisme, ketiga praktek jurnalistik; dan keempat pendalaman kode etik jurnalistik. Empat poros ini seperti bisa disimpulkan pada dua aspek, yaitu intelektualitas, meliputi pengetahuan jurnalis akan berita dan nilai berita, pengelolaan media dan relasi media massa-publik hingga hukum-hukum pers. Kedua aspek moralitas, mencakup kepatuhan pada etika jurnalis atau kode etik jurnalistik (KEJ). AJI menekankan KEJ sebagai pelindung kehidupan pers dimanapun. Betapa urgent-nya kode etik ini, hingga kemudian harus di-break down kedalam kode perilaku jurnalis yang mengikat setiap anggota AJI. Terdapat 50 pasal kode perilaku jurnalis AJI yang pada Kongres X AJI di Surakarta, 24-26 Nopember 2017 resmi disahkan dan tentu diharapkan menjadi alat perisai bagai seluruh anggota AJI dimanapun. Kode perilaku ini perlu tersosialisasi kepada seluruh komponen AJI, maupun wartawan lain yang se-visi dan komitmen mendukung kebebasan pers yang sehat. (*)

comments